Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perubahan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pendidikan Dasar di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya peningkatan penyelenggaraan pendidikan yang lebih efektif dan efisien maka pengelolaan satuan pendidikan formal sekolah dasar yang tidak memenuhi syarat penyelenggaraan pendidikan perlu dilakukan perubahan melalui penggabungan, dan satuan pendidikan formal sekolah dasar dan sekolah menengah pertama satu atap perlu dilakukan peru bahan manajemen pengelolaannya dengan mengintegrasikan kedua satuan pendidikan tersebut dalam satu manajemen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pasal I angka 3 Pasal 14 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peru bahan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pendidikan Dasar di Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Permendikbud No 36 Tahun 2014;
Permendikbud No 6 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2017;
Perda Kab.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan perubahan Satuan Pendidikan Dasar di Daerah secara efektif, efesien, dan akuntabel.
Peraturan Bupati 1n1 bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan dan mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik, peningkatan mutu, dan efisiensi biaya pada Satuan Pendidikan Dasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kab. Bondowoso.
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai apresiasi terhadap kinerja dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 69 Tahun 2020.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 69) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
22A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bondowoso No 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso.
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, dan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak serta menjamin keselamatan masyarakat dari terpapar COVID-19, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dalam masa pandemi COVID-19 perlu diatur secara khusus;
b. bahwa dalam proses pencalonan kepala desa terhadap ketentuan pencalonan dari perangkat desa perlu untuk dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11Tahun 2019;
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;
Perda Kab. bondowoso No 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 39 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 107 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 28), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 diubah;
2. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA;
3. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 17 (tujuh belas) pasal, yaitu Pasal 62A, Pasal 62B, Pasal 62C, Pasal 62D, Pasal 62E, Pasal 62F, Pasal 62G, Pasal 62H, Pasal 621, Pasal 62J, Pasal 62K, Pasal 62L, Pasal 62M, Pasal 62N, Pasal 62 0, Pasal 62P, dan Pasal 62Q;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyikapi aspirasi dan dinamika masyarakat selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan dalam rangka optimalisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabu paten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1984;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Perda Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 29 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Bondowoso No 43 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 107 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 107) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah;
2. Setelah Bagian Keenam BAB IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh Bidang Pendidikan, dan di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 ( satu) pasal yakni Pasal 28A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 112 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang
dananya belum tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 112 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran
2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2021; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 112 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
sebelum perubahan sebesar Rp. 1.999.234.806.150,00
mengalami peningkatan sebesar Rp. 7.469.191.350,00 sehingga setelah
perubahan sebesar Rp. 2.006.703.997.500,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
333 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, dan sebagai penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam upaya pelunasan PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo, perlu memberikan penghargaan berupa hadiah uang kepada Kepala Desa yang Berprestasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun
2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 31 Tahun 2013;
Perbup Bondowoso No 81 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi dalam pemungutan PBB-P2.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memotivasi kepada Pemerintah Desa agar meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Bondowoso, perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengoptimalkan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 16 Tahun 1997;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 4 Tahun 2011 sebagairnana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 51 Tahun 1999;
PP No 9 Tahun 2014;
Perpres No 27 Tahun 2014;
Perpres No 9 Tahun 2016;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
PP No 71 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomin Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan BPS No 4 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Pergup Jawa Timur No 81 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 93 Tahun 2020 .
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh Pengguna Data sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola data.
Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso bertujuan:
a. sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
c. mewujudkan keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu
Data Indonesia Kabupaten Bondowoso meliputi:
a. Lembaga Negara;
b. Badan Hukum Publik;
c. Masyarakat; dan d. Pelaku Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Government
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang yang memadai, efektif, efisien, dan berkesinambungan;
b. bahwa agar sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara berdayaguna dan berhasil guna, perlu ditetapkan pedoman penyelenggaraan E• Govemment bagi seluruh Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Govemment;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 41/PER/MEN.KOMINF0/2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 93 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pengelolaan E-Govemment;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan keselarasan integrasi pengelolaan TIK di Perangkat Daerah dengan kebijakan E Govemment Pemerintah Daerah;
b. memastikan implementasi E-Govemment berjalan dengan baik dan berkelanjutan;
c. tersedianya infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang dapat menghubungkan dan
mengintegrasikan data dan informasi antar Perangkat Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Pusat lain, Lembaga Ekstemal dan
Masyarakat serta dunia usaha untuk mendukung terwujudnya E-Govemment;
d. terciptanya mekanisme penyediaan data dan informasi yang dapat dioperasikan melalui embangunan dan
pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
e. terbangunnya Single Data System pada Dinas, untuk mendukung mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Daerah serta pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan
dunia usaha;
f. terpeliharanya sistem informasi, infrastruktur dan keamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Govemment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 80), dicabu t dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksana Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4), Pasal
45 ayat (2), Pasal 52 ayat (3}, Pasal 62 ayat (5), Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (2), dan Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;
Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2014;
Perda Kab. Bondowoso No 3 Tahun 2013;
Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2020.
Rencana Aksi Daerah (RAD) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA) memiliki fokus program tahunan yang mengacu pada tahapan pencapaian indikator KLA;
RAD KLA harus berbasis pada permasalahan di lapangan dan penyelesaiannya secara menyeluruh; RAD KLA disosialisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah, pemangku kepentingan anak, keluarga, dan masyarakat Daerah secara umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso No 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kab. Bondowoso TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, perlu untuk menyesuaikan dan menyempumakan ketentuan pengalokasian dan penghitungan Alokasi Dana Desa dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No12 Tahun 2019;
PMK No 17 /PMK.07 /2021;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2014;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 19 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 90 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 121 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 121) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 dihapus, ayat (4), ayat (5), dan ayat (11) Pasal 12 diubah;
5. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat