Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh Pengguna Data sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola data. Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso bertujuan: a. sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; c. mewujudkan keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; dan d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso meliputi: a. Lembaga Negara; b. Badan Hukum Publik; c. Masyarakat; dan d. Pelaku Usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat