Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang EVALUASI JABATAN PADA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Evaluasi Jabatan berdasarkan
Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Nomor
B/91/M.SM.04.00/2017 tanggal 31 Maret 2017, Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi
Jabatan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil untuk menilai setiap
jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi dalam
rangka menetapkan nilai dan kelas jabatan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan
Evaluasi Jabatan kembali pada Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2013 Ten tang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan
Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan; 6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi
Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Evaluasi Jabatan dilaksanakan
secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumpulan data dengan
melakukan inventarisasi
perubahan Tugas Pokok dan
Fungsi Jabatan/ Struktur
Organisasi;
b. pengolahan data hasil inventarisasi sesuai dengan informasi
faktor;
c. penelaahan hasil informasi faktor; dan
d. penetapan hasil pemutakhiran data Evaluasi Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 23 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021 , perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada
Aparatur Negara di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bondowoso No 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan masyarakat di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, perlu menyempumakan ketentuan penatausahaan anggaran, pembagian, dan pembayaran jasa pelayanan dari dana kapitasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diu bah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 32 Tahun 2014;
Permenkes No 2581/MENKES/ PER/XII/2011;
Permenkes No 28 Tahun 2014;
Permenkes No 21 Tahun 2016;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Pemendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 84 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Bondowoso No 5 Tahun 2020;
Perbup No 54 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020
Nomor 41), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat ( 15) Pasal 3 diubah, dan setelah ayat (29) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (30);
2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, dan ayat (4) Pasal 8 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah terjadinya kematian ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan kematian bayi di Kabupaten Bondowoso, diperlukan bantuan pembiayaan persalinan bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan agar mendapat pelayanan secara paripurna dari pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai dengan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan melalui Program Jaminan Persalinan;
bahwa agar Program Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dari administrasi, operasional, dan pertanggung jawabannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002;
UU No 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 9 Tahun 2020;
Permenkes No 97 Tahun 2014;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Permenkes No 12 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowso No 84 Tahun 2016;
Perbup Bondowso No 54 Tahun 2017;
Perbup Bondowso No 66 Tahun 2018.
Sasaran Pemanfaatan Jampersal adalah Dinas, dengan peruntukan rujukan persalinan dan neonatal, sewa dan operasional RTK, serta dukungan biaya persalinan.
Tempat pelaksanaan kegiatan Jampersal di Daerah terdiri atas:
a. Dinas;
b. Puskesmas danjaringannya (Ponkesdee dan Pustu};
c. Labkesda;
d. rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas, yakni:
1. Rumah Sakit Umum dr. H Koesnadi Kabupaten Bondowoso;
2. Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso;
3. Rumah Sakit Mitra Medika Bondowoso;
4. Rumah Sakit Umum dr. Soebandi Jember; dan
5. Rumah Sakit Umum Daerah Abdoer Rabern Situbondo
Dana Jampersal dimanfaatkan untuk:
a. rujukan persalinan;
b. sewa dan operasional RTK;
c. dukungan biaya persalinan; dan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perubahan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pendidikan Dasar di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya peningkatan penyelenggaraan pendidikan yang lebih efektif dan efisien maka pengelolaan satuan pendidikan formal sekolah dasar yang tidak memenuhi syarat penyelenggaraan pendidikan perlu dilakukan perubahan melalui penggabungan, dan satuan pendidikan formal sekolah dasar dan sekolah menengah pertama satu atap perlu dilakukan peru bahan manajemen pengelolaannya dengan mengintegrasikan kedua satuan pendidikan tersebut dalam satu manajemen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pasal I angka 3 Pasal 14 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peru bahan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pendidikan Dasar di Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Permendikbud No 36 Tahun 2014;
Permendikbud No 6 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2017;
Perda Kab.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan perubahan Satuan Pendidikan Dasar di Daerah secara efektif, efesien, dan akuntabel.
Peraturan Bupati 1n1 bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan dan mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik, peningkatan mutu, dan efisiensi biaya pada Satuan Pendidikan Dasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kab. Bondowoso.
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai apresiasi terhadap kinerja dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 69 Tahun 2020.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 69) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
22A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bondowoso No 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso.
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, dan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak serta menjamin keselamatan masyarakat dari terpapar COVID-19, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dalam masa pandemi COVID-19 perlu diatur secara khusus;
b. bahwa dalam proses pencalonan kepala desa terhadap ketentuan pencalonan dari perangkat desa perlu untuk dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11Tahun 2019;
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;
Perda Kab. bondowoso No 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 39 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 107 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 28), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 diubah;
2. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA;
3. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 17 (tujuh belas) pasal, yaitu Pasal 62A, Pasal 62B, Pasal 62C, Pasal 62D, Pasal 62E, Pasal 62F, Pasal 62G, Pasal 62H, Pasal 621, Pasal 62J, Pasal 62K, Pasal 62L, Pasal 62M, Pasal 62N, Pasal 62 0, Pasal 62P, dan Pasal 62Q;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyikapi aspirasi dan dinamika masyarakat selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan dalam rangka optimalisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabu paten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1984;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Perda Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 29 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Bondowoso No 43 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 107 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 107) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah;
2. Setelah Bagian Keenam BAB IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh Bidang Pendidikan, dan di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 ( satu) pasal yakni Pasal 28A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 112 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang
dananya belum tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 112 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran
2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2021; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 112 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
sebelum perubahan sebesar Rp. 1.999.234.806.150,00
mengalami peningkatan sebesar Rp. 7.469.191.350,00 sehingga setelah
perubahan sebesar Rp. 2.006.703.997.500,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
333 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, dan sebagai penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam upaya pelunasan PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo, perlu memberikan penghargaan berupa hadiah uang kepada Kepala Desa yang Berprestasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun
2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 31 Tahun 2013;
Perbup Bondowoso No 81 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi dalam pemungutan PBB-P2.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memotivasi kepada Pemerintah Desa agar meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat