Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LINGKUP INSPEKTORAT KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan desa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan pengawasan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Penyusunan rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Inspektur. Rencana pengawasan tahunan, disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan pusat dan daerah. PKPT meliputi :
a. Ruang lingkup pemeriksaan;
b. Sasaran pemeriksaan;
c. PD yang diperiksa;
d. Jadwal pelaksanaan pemeriksaan;
e. Jumlah personil;
f. Anggaran pemeriksaan;
g. Laporan hasil pemeriksaan;
h. Tindak lanjut hasil pemeriksaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini dijabarkan dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Inspektu
Lamp 12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan tinggi Pratama, maka perlu dilakukan pengisian Jabatan Pimpinan Pratama secara terbuka dan kompetitif. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah, maka perlu menyusun pedoman tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021; Surat esaran Menteri dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi
Panitia Seleksi dalam menyelenggarakan Seleksi Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Daerah. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah terselenggaranya seleksi calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Transparan,
Obyektif, Kompetitif, dan Akuntabel. Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. Tahapan pengisian jabatan tinggi pratama;
c. Monitoring dan evaluasi;
d. Ketentuan lain-lain; dan
e. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang prima, menumbuhkan semangat cinta kepada daerah, serta memperkuat citra Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana Kabupaten Kaimana diperlukan logo sebagai simbol identitas rumah sakit. Untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan logo rumah sakit, diperlukan suatu pengaturan dalam pelaksanaannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Logo RSUD Kaimana adalah Identitas RSUD Kaimana yang merupakan simbol kultural yang mencerminkan ciri khas RSUD Kaimana. Logo RSUD Kaimana terdiri atas : a) Desain/bentuk, b) Gambar, c) Tulisan dan d. Warna. Logo berfungsi sebagai lambang identitas yang menggambarkan potensi, harapan, serta semboyan RSUD yang juga memuat kearifan lokal. Logo RSUD Kaimana berbentuk lingkaran dengan warna merah dengan gambar hati warna biru dan hijau, dimana warna hijau tergambar bintang warna kuning berjumlah delapan, yang mengelilingi tanda palang warna merah siluet warna kuning dengan simbol tangan saling berhadapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2023
ESARAN DAN MEKANISME PENATAUSAHAAN BELANJA BERSIFAT MENGIKAT, WAJIB DAN KEGIATAN MENDAHULUI PENGESAHAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BESARAN DAN MEKANISME PENATAUSAHAAN BELANJA BERSIFAT MENGIKAT, WAJIB DAN KEGIATAN MENDAHULUI PENGESAHAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2023 belum rampung dan belum mendapat persetujuan bersama antara Bupati Kaimana dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana sampai dengan 31 Desember 2022; sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahun.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022;
Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain Pendidikan dan Kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.Belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib telah dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Batas akhir berlakunya Peraturan Bupati ini adalah setelah diundangkannya Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditandai dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2023.
Pada saat ditetapkannya APBD Tahun Anggaran 2023 seluruh dokumen anggaran dan penatausahaan terkait dengan belanja bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib dilakukan penyesuaian guna keselarasan tata usaha keuangan daerah baik secara manual dan/atau terkomputerisasi dengan menggunakan aplikasi SIPD dan SIMDA-NG.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat