PERWALI Kota Pangkal Pinang No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Pangkalpinang Tahun 2020 No. 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19, telah dibentuk Gugus Tugas Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 275/KEP/DINKSPPKB/III/2020. Kecamatan sebagai OPD pada pada Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadi bagian dari Gugus Tugas. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; PMK No. 19/PMK.07/2020; Keppres No. 9 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020, yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah, APBD TA 2020 semula berjumlah Rp871.120.178.612,13 bertambah sejumlah Rp106.483.334.849,00 sehingga menjadi Rp977.603.513.461,13. Perubahan Oenjabaran APBD tersebut dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran OPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG PENCEGAHAN DAN LARANGAN
PELACURAN ATAU KEGIATAN YANG SEJENIS DENGAN ITU DALAM
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PANGKALPINANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2003
pencabutan - perda - bantuan - keuangan - partai politik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik. Mengingat bantuan keuangan kepada
partai politik dapat berubah-ubah setiap tahun
sesuai dengan kemampuan daerah, maka
penggunaan Surat Keputusan Walikota atau
Peraturan Walikota menjadi lebih memungkinkan
digunakan sebagai dasar pemberian bantuan
dibandingkan dengan menggunakan peraturan
daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2006
Nomor 07, Seri A Nomor 02) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2006
Nomor 07, Seri A Nomor 02).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Guna pembayaran atas pelayanan yang disediakan
atau diberikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan, Pemerintah Kota
dapat melakukan pungutan retribusi jasa usaha. Berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah menegaskan bahwa Tarif Retribusi ditinjau kembali
paling lama 3 (tiga) tahun sekali
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 64 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERDAKOTA PKP No. 17 Tahun 2011; PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 1 angka 24 sampai dengan angka 27
dihapus; ketentuan Pasal 2 angka 8 dihapus; ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 10 dihapus; ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 19 dihapus; ketentuan Pasal 21 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5); Bagian Kedua pada Pemakaian bangunan/gedung dihapus; ketentuan Pasal 22 diubah; ketentuan Pasal 24 diubah; ketentuan Pasal 25 diubah; ketentuan Pasal 26 diubah; ketentuan Pasal 27 diubah; ketentuan Pasal 28 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah; ketentuan Pasal 30 diubah; ketentuan Pasal 31 diubah; ketentuan Pasal 32 diubah; ketentuan Pasal 33 diubah; ketentuan Pasal 34 diubah; di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A; ketentuan ayat (4) Pasal 40 diubah; ketentuan Pasal 41 Bagian Kedelapan BAB VII dihapus; dan di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus dilaksanakan pada tanah yang sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Peruntukan Penggunaan Lahan tidak termasuk jenis retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan sudah tidak sesuai sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 8 Tahun 1993; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1996; PERMENPU No. 41/PRT/M/2007; PERMEN PERUMAHAN RAKYAT No. 11/PERMEN/M/2008; KEPPRES No. 34 Tahun 2003; KEP. Ka. BPN No. 2 Tahun 2003; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), tujuan IPPT, dan jangka waktu IPPT. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan perizinan; pengendalian dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan Dan Retribusi Izin Peruntukan Penggunakan Lahan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2009 Nomor 2, Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, administratif dan prosedur IPPT diatur dengan Peraturan Walikota.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Pangkalpinang telah menyempurnakan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Belanja Pemerintah
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 188.44/1010/BAKUDA/2018 tentang Hasil Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan
Racangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yaitu: Pendapatan Daerah Rp 842.760.114.010,00; Belanja Daerah Rp 866.679.890.317,90; sehingga Surplus / ( defisit ) Rp (23.919.776.307,90). Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 0; Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 1.500.000.000,00; sehingga Pembiayaan Netto Rp (1.500.000.000,00). Dengan demikian, Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp (23.919.776.307,90).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Walikota Pangkalpinang menetapkan Peraturan tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2005 Nomor 01 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat