pencabutan - perda - bantuan - keuangan - partai politik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik. Mengingat bantuan keuangan kepada
partai politik dapat berubah-ubah setiap tahun
sesuai dengan kemampuan daerah, maka
penggunaan Surat Keputusan Walikota atau
Peraturan Walikota menjadi lebih memungkinkan
digunakan sebagai dasar pemberian bantuan
dibandingkan dengan menggunakan peraturan
daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2006
Nomor 07, Seri A Nomor 02) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2006
Nomor 07, Seri A Nomor 02).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG BIDANG PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, maka
terhadap beberapa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
bidang penataan ruang, materi sudah diatur di dalam
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun
2012 tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2011; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012;PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa beberapa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yaitu:
(1) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2005
tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Kawasan Pasar dan Sekitarnya; (2) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2005
tentang Site Plan Kawasan Industri Ketapang;
(3) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2005
tentang Site Plan Kawasan Wisata Tanjung Bunga; dan
(4) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2005
tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Sekitar Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
7 hlm. (Penjelasan 2 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2004
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 03 TAHUN 2005
TENTANG DENDA PEMAKAIAN JALAN BUKAN UNTUK KEPERLUAN LALU LINTAS DALAM KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang, maka terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang, substansinya sudah sudah diatur didalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 51 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENHUB No. PM.10 Tahun 2012; PERMENHUB No. PM.98 Tahun 2013; PERDAKOTA PKP No. 13 Tahun 2016; dan PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 03, Seri E Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 03, Seri E Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2012
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA PROV KEP BABEL No. 3 Tahun 2017; PERDA PROV KEP BABEL No. 5 Tahun 2020; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; dan PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 yang diubah, yaitu Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; dan ketentuan ayat (4) Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018- 2023
14 hlm. (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2009 Nomor 5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-Alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat