Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dinas Komunikasi dan Informatika memunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan DIY di bidang komunikasi, informatika, kehumasan, pos dan telekomunikasi serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
17 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 69 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ombudsman Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ombudsman Swasta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 69 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Budaya Kepada Masyarakat yang Berperan Serta Aktif Dalam Pengembangan Tata Nilai Budaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 69 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa Badan Usaha Kredit Pedesaan merupakan lembaga perkreditan milik Pemerintah Daerah yang menyediakan dana pembangunan dengan prosedur sederhana, cepat, dan murah guna mengembangkan dan meningkatkan taraf hidup perekonomian rakyat pedesaan; Bahwa pengelolaan prosedur kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan perlu ditingkatkan secara berkelanjutan sehingga mewujudkan sistem yang lebih profesional, transparan, terukur, dan akuntabel; Bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyaluran kredit sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2003
Materi Pokok: Permohonan kredit, Analisis kredit, Putusan kredit, Pelaksanaan putusan kredit, Pengumpulan dan pemantauan kredit, Penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah, dan Jaminan kredit
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan
Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran : 31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2022 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan
Energi Sumber Daya Mineral;
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD.2023/NO.69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral telah
diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2022 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan
Energi Sumber Daya Mineral;
b. bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi
Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi
Sumber Daya Mineral;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 98 Tahun 2022;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai susunan organisasi, bidang, dan seksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 69 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tahapan Proses Penyusunan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan produk hukum yang implementatif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, serta mendukung percepatan reformasi birokrasi, perlu pengaturan tahapan proses penyusunan produk hukum sesuai urutan masuk dan skala prioritas perencanaan hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, Keputusan Sekretaris Daerah, Keputusan Asisten Sekretaris Daerah, Surat Edaran Gubernur, Surat Edaran Sekretaris Daerah, dan Perjanjian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
6 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022
ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD.2022/NO.70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (3) huruf b
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi
hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian
dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada
bupati/walikota di daerahnya masing-masing
berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai
hasil tembakau berdasarkan persetujuan Menteri;
b. bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur
bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan
cukai hasil tembakau dalam negeri, Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau untuk Daerah dibagikan
kepada Daerah penghasil cukai, penghasil tembakau,
dan/atau Daerah lainnya;
c. bahwa Menteri Keuangan telah memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Nomor: S178/PK/2022 tanggal 4 Oktober 2022 perihal
Penyampaian Data Dasar Perhitungan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Permintaan
Peraturan Gubernur terkait Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/
PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pagu Alokasi DBHCHT; Penerimaan dan Penetapan Hasil Penghitungan Pagu Alokasi DBHCHT; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Prestasi di Bidang Pendidikan/Akademik, Penelitian, Sains, Kreativitas, Seni, Kepemudaan dan Olah Raga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pemberian Penghargaan Prestasi di Bidang Pendidikan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2016
ABSTRAK:
Program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM) dalam memenuhi kebutuhan beras. Pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah terlaksana dengan teratur, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2016.
Petunjuk Pelaksanaan mengatur pengelolaan dan pengorganisasian Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah dalam Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Provinsi, Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan RendahKabupaten/Kota, Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kecamatan, Pelaksana Distribusi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Desa/Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14/KPTS/2015 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan RASKIN Tahun 2015
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat