PENATAAN PRODUK HUKUM DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 93, BD.2023/NO.93
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penataan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa produk hukum daerah memiliki peran yang
strategis dalam menentukan arah kebijakan
pembangunan hukum di daerah serta dalam
mewujudkan cita-cita hukum dan pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi di
bidang regulasi serta menciptakan produk hukum
daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan
dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme
pembentukan produk hukum daerah;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penataan
produk hukum daerah, perlu diatur dalam Peraturan
Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penataan
Produk Hukum Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan; Penyusunan; Evaluasi Produk Hukum Daerah; Sumber Daya Manusia; Pendanaan; Ketentua Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Jumlah Halaman: 13 HLM; Lampiran: 4 HLM.
|