Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, Keputusan Sekretaris Daerah, Keputusan Asisten Sekretaris Daerah, Surat Edaran Gubernur, Surat Edaran Sekretaris Daerah, dan Perjanjian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat