KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD.2023/NO.69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK: |
- a. bahwa tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral telah
diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2022 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan
Energi Sumber Daya Mineral;
b. bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi
Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi
Sumber Daya Mineral;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 98 Tahun 2022;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai susunan organisasi, bidang, dan seksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
- Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 1 HLM
|