Roadmap Sanitasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024-2027
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 40, BD.2024/NO.40
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Roadmap Sanitasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024-2027
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh
lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman;
b. bahwa untuk mempercepat layanan sanitasi
berkelanjutan, perlu disusun roadmap sanitasi Daerah
Istimewa Yogyakarta;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan
Pelayanan Sanitasi Berkelanjutan Tahun 2022-2024,
dokumen roadmap sanitasi provinsi ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Roadmap
Sanitasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 –
2027;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun
2022;
Materi Pokok: Profil Pembangunan Sanitasi; Target, Tujuan, dan Sasaran
Pembangunan Sanitasi; Strategi dan Kebijakan Pembangunan
Sanitasi; Program Kegiatan dan Indikasi
Pendanaan Pembangunan Sanitasi; Pemantauan dan Evaluasi Capaian
Roadmap Sanitasi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 51 HLM.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2024
Penyelenggaraan Becak Kayuh dengan Penguat Tenaga Listrik
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 39, BD.2024/NO.39
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Becak Kayuh dengan Penguat Tenaga Listrik
ABSTRAK:
a. bahwa becak kayuh dengan penguat tenaga listrik
merupakan bentuk pengembangan moda transportasi
tradisional yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraaan
keistimewaan sehingga harus dikembangkan dan diatata
secara berkelanjutan;
b. bahwa untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan
energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan
terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan
ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan
emisi gas rumah kaca, perlu mendorong percepatan
program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
(battery electric vehicle) untuk tranportasi jalan;
c. bahwa perlu disusun pedoman penyelenggaraan Becak
Kayuh dengan Penguat Tenaga Listrik pada kawasan
sumbu filosofi sebagai sarana pendukung aktivitas
masyarakat dan pariwisata, sehingga dapat menjamin
keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan
masyarakat;
d. bahwa perlu disusun payung hukum untuk menjamin
kepastian hukum atas penyelenggaraan Becak Kayuh
dengan Penguat Tenaga Listrik di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan
Becak Kayuh dengan Penguat Tenaga Listrik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 38, BD.2024/NO.38
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan
guna mewujudkan pencapaian tujuan dan sasaran
pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap rencana kerja
pembangunan daerah tahun 2024, terjadi perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan
daerah, kerangka ekonomi daerah, dan keuangan daerah
serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 355
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah paling lambat minggu ketiga bulan Juli;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Materi Pokok: Pendahuluan; Evaluasi Triwulan II Tahun Berkenaan; Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 766 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Museum
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan museum perlu ditingkatkan dengan
kualitas berstandar internasional sebagai salah satu
unsur pendukung pembangunan kebudayaan dan
status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa untuk mencapai kualitas pengelolaan museum
yang berstandar internasional, diperlukan adanya
pedoman agar pengelolaan museum di Daerah Istimewa
Yogyakarta dapat berjalan seiring dinamika paradigma
baru;
c. bahwa agar memiliki kepastian hukum, maka
pengelolaan museum Daerah Istimewa Yogyakarta perlu
diatur dalam Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan
Museum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelindungan Koleksi; Pengembangan Koleksi; Pemanfaatan Koleksi; Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 44 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2024
PERGUB No. 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB No. 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, BD.2024/NO.36
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 211/P/2024 tentang Penerima dan Besaran
Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja, dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Kinerja Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Pertanahan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 24 Juni 2024;
e. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
f. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Kebudayaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
g. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/ Kewenangan
Tata Ruang Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
h. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa DIY
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY;
i.
bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah
Jabatan Nomor 800.1.3/2937 tanggal 8 Mei 2024;
j.
bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 900.1.2.4/3516 tanggal 4
Juni 2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran
DPA SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY,
Nomor 900.1.2.4/3517 tanggal 4 Juni 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Nomor
900.1.2.4/3590 tanggal 5 Juni 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024;
k. bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta selaku
Pejabat
Pengelola
Keuangan
Daerah
Nomor
900.1.2.4/3338 tanggal 30 April 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPPA Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan DIY, Nomor 900.1.2.4/4132 tanggal 29
Mei 2024 tentang Persetujuan Pergeseran DPPA Dinas
Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya
Mineral DIY, Nomor 900.1.2.4/4299 tanggal 4 Juni
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran TA
2024;
l.
bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga Nomor 900.1.12/16519 tanggal
12 Juni 2024 tentang Permohonan Perubahan DPA
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Tahun
2024;
m. bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pengguna
Anggaran Nomor 900.1.2.1/3303 tanggal 19 April 2024,
Nomor 900/17214 tanggal 19 April 2024, Nomor
900.1.3/1040 tanggal 16 April 2024, Nomor
900.1.2.3/2261 tanggal 22 April 2024, Nomor
900.1.3/1630 tanggal 2 Mei 2024, Nomor 900.1/12794
tanggal 7 Mei 2024, Nomor 900.1.2.4/2871 tanggal 16
Mei 2024, Nomor 900.1.2/6032 tanggal 20 Mei 2024,
Nomor 900.1.2.4/4234 tanggal 21 Mei 2024, Nomor
900.1.3/1568
tanggal
24 Mei 2024, Nomor 900.1.2.4/4050 tanggal 27 Mei 2024, Nomor
900.1.12/116
tanggal
900.1.3/1804
tanggal
28 Mei 2024, Nomor
29 Mei 2024, Nomor
900.1.3/1844 tanggal 3 Juni 2024, Nomor 900.1/2827
tanggal 5 Juni 2024, Nomor 900.1.3/1852 tanggal 5
Juni 2024, Nomor 900.1.3/1896 tanggal 19 Juni 2024,
Nomor 500.14.2.1/3283 tanggal 28 Juni 2024, Nomor
900.1.2.4/5177 tanggal 1 Juli 2024, Nomor
900.1.15.5/3242 tanggal 2 Juli 2024;
n. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 sebagaimana telah dimutakhirkan terakhir kali
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2024;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai Retribusi Jasa, belanja operasional, dan belanja barang dan jasa
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 45 HLM; Lampiran: 3069 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2024
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, BD.2024/NO.35
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui pajak kendaraan bermotor yang merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah;
b. bahwa dalam rangka memperingati 12 tahun
disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
ke-79 serta untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak
kendaraan bermotor, perlu diberikan penghapusan
sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan
bea balik nama kendaraan bermotor;
c. bahwa mendasarkan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat
memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan,
dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau
sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan
memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib
Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur mengenai syarat penghapusan dan bentuk sanksi administratif yang dihapus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah Tahun 2024-2027
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan garam
sekaligus pemenuhan garam produksi dalam
negeri baik oleh petambak garam maupun
badan usaha perlu upaya percepatan
pembangunan pergaraman;
b. bahwa dalam rangka upaya percepatan
pembangunan pergaraman yang terencana
secara menyeluruh, terarah, dan
berkelanjutan maka perlu optimalisasi
pemanfaatan potensi garam dan ketersediaan
prasarana dan sarana pergaraman, serta
peningkatan konsistensi komitmen, minat,
dukungan, dan keterlibatan aktif kelompok
petambak garam sehingga diperlukan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang
Percepatan Pembangunan Pergaraman
Nasional, pemerintah daerah yang ditetapkan
sebagai sentra ekonomi garam rakyat harus
menyusun rencana induk pergaraman dalam rangka mendukung percepatan pembangunan
pergaraman nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk
Pergaraman Daerah Tahun 2024 – 2027;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022;
Materi Pokok: Pendahuluan; Kondisi Umum Lokasi Pergaraman; Kondisi Eksisting Prasarana dan Sarana Pergaraman; Kebutuhan dan Pasokan; KOndisi Pasar Garam; Arah Kebijakan dan Strategi; Rencana Aksi Pembangunan Pergaraman Daerah; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 203 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 264
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023;
Materi Pokok: Pendahuluan; Gambaran Umum Kondisi Daerah; Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota; Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 1549 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
42 Tahun 2006 tentang Blueprint Jogja Cyber Province
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
46 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Jogja Smart
Province Tahun 2019-2023
Rencana Induk Jogja Smart Province Tahun 2024-2028
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 32, BD.2024/NO.32
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Induk Jogja Smart Province Tahun 2024-2028
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan mendukung pembangunan daerah diperlukan
perencanaan pembangunan yang inovatif dengan
didukung oleh teknologi informasi dan inovasi digital;
bahwa perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi memberikan alternatif penyelesaian
permasalahan dan inovasi yang menyesuaikan dengan
kekhasan karakteristik dan kearifan lokal;
c. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
yang sinergis, sistematis, dan terencana sesuai dengan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
2022-2027, perlu dilakukan pendekatan inovatif
berbasis teknologi informasi dan komunikasi melalui
Rencana Induk Jogja Smart Province;
d. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2006 tentang Blueprint
Jogja Cyber Province Pemerintah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Rencana Aksi Daerah Jogja Smart Province Tahun
2019-2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sehingga perlu dicabut dan diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Rencana Induk Jogja Smart Province Tahun 2024-2028;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengendalian dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 88 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 70 Tahun 2019 tentang Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi
birokrasi Pemerintah Daerah perlu melakukan tata
kelola naskah dinas yang efektif dan efisien;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap dinamika
perubahan peraturan perundang-undangan serta
kebutuhan masyarakat maka perlu dilakukan
penyempurnaan pedoman penyusunan tata naskah
dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019
tentang Tata Naskah Dinas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Naskah
Dinas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 70 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2023;
MAteri POkok: mengatur mengenai penambahan Kop Naskah Dinas karena terbentuknya
Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru pada Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 2 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat