Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 60, BD.2024/NO.60
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
b. bahwa dengan adanya Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Kedua Dana Keistimewaan Tahun Anggaran
2024 dan persetujuan pergeseran anggaran oleh Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah dan Pengguna Anggaran,
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun
2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 Tahun 2024; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 55 Tahun 2024;
Materi Pokok: mengeubah ketentuan pada lampiran I s.d. V.B
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 2378 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2024
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Istimewa Yogyakarta
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 59, BD.2024/NO.59
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 - 2028
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung
pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian
upaya memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa diperlukan kolaborasi dan pembagian peran
para pihak yang berkepentingan guna mewujudkan
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah
Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur bahwa rencana
aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan
provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 – 2028;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; RAK LLAJ;
Pelaksanaan; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 33 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2024
PERGUB No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
PERGUB Prov. DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 58, BD.2024/NO.58
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penyampaian laporan harta kekayaan
penyelenggara negara merupakan salah satu upaya
untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan kekayaan oleh pejabat negara serta
dalam rangka mewujudkan komitmen penyelenggara
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil reviu
manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan
perluasan cakupan penyelenggara negara yang wajib
menyampaikan laporan harta kekayaan negara;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta perlu diubah;
d. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan
administrasi kepegawaian, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 48 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengatur mengenai wajib lapor LHKPN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (2)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Alat Berat;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
30 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun
2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa pajak bahan bakar kendaraan bermotor
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan
masyarakat
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak atas
penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian
hukum dalam melakukan tata cara pemungutan Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perlu mengatur
dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Pelaporan; Pemeriksaan Pajak Daerah; Ketetapan Pajak Daerah; Penagihan Pajak; Penghapusan Piutang; Keberatan dan Banding; Gugatan Pajak; Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan dan/atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya; Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kemudahan Perpajakan Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Jumlah Halaman: 42 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2024
Pergub Prov. DIY No. 60 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 55, BD.2024/NO.55
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8
Tahun 2024;
Materi Pokok: menambah besaran pendapatan dan belanja daerah, mengurangi pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 3415 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,
bagi hasil pajak memiliki peran yang strategis sebagai
penyeimbang fiskal antara Pemerintah Daerah dan
pemerintah kabupaten/kota di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat diperlukan bagi hasil pajak
kepada pemerintah kabupaten/kota sebagai salah
satu sumber pendapatan daerah;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian
hukum dalam melakukan tata cara bagi hasil pajak
kepada pemerintah kabupaten/kota, perlu diatur
dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Bagi Hasil Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah; Penganggaran Bagi Hasil Pajak Daerah; Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah; Penerimaan Bagi Hasil Pajak yang Diarahkan Penggunaannya; Penganggaran Bagi Hasil Pajak Daerah bagi Kabupaten/Kota; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Whistleblowing System
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
sejahtera dan mendukung visi dan misi pembangunan
daerah diperlukan penyelenggaraan pemerintahan yang
baik dan bebas dari praktik tindak pidana Korupsi;
b. bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik tindak
pidana Korupsi dibutuhkan sistem penanganan
pengaduan dugaan pelanggaran yang memberikan
jaminan keamanan bagi masyarakat dalam
menyampaikan pengaduan;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran
sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yang
berlaku, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penyelenggaraan Whistleblowing System;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Penyelenggaraan Whistleblowing System; Kewenangan Pemerintah Daerah; Mekanisme Whistleblowing System; Persyaratan Pelaporan/Pengaduan; Tim Pengelola Whistleblowing System; Perlindungan terhadap Whistleblower; Hak dan Kewajiban Whistleblower; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Jumlah Halaman: 15 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Barang Persediaan
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah berupa barang persediaan
perlu dikelola untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah serta mewujudkan akuntabilitas
dalam pengelolaan barang milik daerah secara tertib,
efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang
Persediaan perlu dilakukan penyesuaian; dan
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan
pedoman dan kepastian hukum dalam pengelolaan
barang persediaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan
Barang Persediaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelolaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Jumlah Halaman: 14 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024
Penghitungan Dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 51, BD.2024/NO.51
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghitungan Dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat
(6) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan
dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun
Anggaran 2025;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2024;
Materi Pokok: mengatur mengenai kelompok kemampuan keuangan daerah yaitu: tinggi, sedang, dan rendah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 1 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat