Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2024

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Pelaporan; Pemeriksaan Pajak Daerah; Ketetapan Pajak Daerah; Penagihan Pajak; Penghapusan Piutang; Keberatan dan Banding; Gugatan Pajak; Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan dan/atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya; Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kemudahan Perpajakan Daerah; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 September 2024
Tanggal Pengundangan
27 September 2024
Tanggal Berlaku
27 September 2024
Sumber
BD.2024/NO.56
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

  2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan