TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK AIR PERMUKAAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2022/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 69 ayat
(3) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air
Permukaan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Penghapusan Piutang PKB, BBNKB, dan BAP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
- Jumlah Halaman: 16 HLM
|