TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2022/NO.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penagihan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah disebutkan bahwa pajak yang terutang
berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,
Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib
pajak pada waktunya dapat ditagih;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi penagihan
pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
mengatur tentang tata cara penagihan piutang pajak
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Penagihan Piutang Pajak Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Penagihan Piutang Pajak Daerah; Pelaksanaan Penagihan Piutang Pajak Daerah dengan Surat Paksa; Pembetulan atau Penggantian Surat Administrasi Piutang Pajak; Biaya Penagihan Pajak; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
- Jumlah Halaman: 51 HLM; Lampiran: 35 HLM
|