MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2022/NO.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan rencana suksesi yang
objektif, terencana, terbuka, dan akuntabel guna
memperkuat dan mengakselerasi sistem manajemen
talenta dalam penerapan sistem merit, diperlukan
Pegawai Negeri Sipil terbaik yang memiliki kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi
jabatan yang berdampak secara signifikan terhadap
pencapaian visi, misi, dan strategi Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Gubernur
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian wajib
menyelenggarakan manajemen talenta Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Manajemen Talenta; Sistem Informasi Manajemen Talenta; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
- Jumlah Halaman: 28 HLM; Lampiran: 2 HLM
|