PERGUB No. 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas
pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan dilaksanakan melalui proses penerimaan peserta
didik baru secara objektif, transparan dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru masih terdapat permasalahan sehingga
belum dapat terlaksana secara optimal;
c. bahwa beberapa ketentuan di dalam Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah
Luar Biasa perlu disesuaikan dengan kebijakan dan
kebutuhan daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik
Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15
Tahun 2023;
Materi Pokok: mengatur mengenai ketentuan rombongan belajar
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 16 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan
ABSTRAK:
bahwa Tanah Kalurahan merupakan bagian dari
Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang
dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan
kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan
masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman
pemanfaatan Tanah Kalurahan dengan berdasarkan
pada asas pengakuan atas hak asal-usul, efektivitas
pemerintahan, dan pendayagunaan kearifan lokal;
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang
Pemanfaatan Tanah Desa yang merupakan amanat
Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan
Tanah Kadipaten, perlu dilakukan penggantian untuk
memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan
pemanfaatan Tanah Kalurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelindungan Tanah Kalurahan; Penggunaan Tanah Kalurahan; Penggunaan Tanah Kalurahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Larangan, Kewajiban, dan Sanski; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 56 HLM; Penjelasan: 23 HLM; Lampiran: 9 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2024
Pergub Prov. DIY No. 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah sebagian
PERGUB No. 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 23, BD.2024/NO.23
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi
Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindusitrian
Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Penguatan
Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan
Menengah Tahun Anggaran 2024;
e. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas
Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil;
f. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 00.6.5.1/450 tanggal 23 Januari
2024 tentang Usulan Revisi Komponen Belanja Sub
Kegiatan Tahun 2024;
g. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 900.1.12/861 tanggal 29 Januari 2024 tentang
Pergeseran Anggaran dan Aliran Kas Dana Alokasi
Khusus Tahun Anggaran 2024;
h. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 900/237 tanggal 2
Februari 2024 tentang Usulan Revisi Daftar
Pelaksanaan Anggaran Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024;
i. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 900.1.2/726 tanggal 5 Maret 2024
tentang Revisi Daftar Pelaksanaan Anggaran dan
Anggaran Kas Kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun
2024;
j. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 900.1.2/7024 tanggal 1 April 2024 tentang
Usulan Perubahan Sub Kegiatan Dana Alokasi Khusus
Tahun Anggaran 2024;
k. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
000.3.1/216 tanggal 1 April 2024 tentang Usulan
Perubahan Sub Kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun
Anggaran 2024;
l. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 900.1.2/2936 tanggal 3 April 2024
tentang Usulan Revisi Daftar Pelaksanaan Anggaran
Tahun 2024;
m. bahwa memperhatikan Surat Sekretaris Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 900.1.2.4/993
tanggal 7 Februari 2024 tentang Persetujuan
Pergeseran DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah
Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1425 tanggal
28 Februari 2024 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran Tahun Anggaran 2024;
n. bahwa memperhatikan Surat Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta selaku
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor
900.1.2.4/1270 tanggal 6 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Dinas Pekerjaan
Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1271
tanggal 6 Februari 2024 tentang Persetujuan
Pergeseran DPA SKPD BAPPEDA Daerah Istimewa
Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1489 tanggal 16 Februari
2024 tentang Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Biro
Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan
Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1288 tanggal 16 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta,
Nomor 900.1.2.4/1915 tanggal 19 Februari 2024
tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1917 tanggal
19 Februari 2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1937 tanggal 19 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1741 tanggal 23 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Dinas Pertanahan
dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1875 tanggal 28 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024, Nomor
900.1.2.4/1876 tanggal 28 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024, Nomor
900.1.2.4/1877 tanggal 28 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024, Nomor
900.1.2.4/1916 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Biro Bina
Mental Spiritual Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1918 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1919 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Sosial DIY, Nomor 900.1.2.4/1920 tanggal 29 Februari
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA
SKPD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa
Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1921 tanggal 29 Februari
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA
SKPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah
Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1923 tanggal
29 Februari 2024 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran DPA SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1924 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1925 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4./1963
tanggal 1 Maret 2024 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran DPA SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan
Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1964
tanggal 1 Maret 2024 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran DPA SKPD Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1965 tanggal 1 Maret 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa
Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1966 tanggal 1 Maret
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA
SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/2075 tanggal 6
Maret 2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran
TA 2024, Nomor 900.1.2.4/2144 tanggal 8 Maret 2024
tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024,
Nomor 900.1.2.4/2145 tanggal 8 Maret 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024, Nomor
900.1.2.4/2260 tanggal 15 Maret 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Dinas Pekerjaan
Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Daerah Istimewa Yogyakarta;
o. bahwa memperhatikan Surat Persetujuan Pengguna
Anggaran Nomor 900.1.2.4/206 tanggal 16 Januari
2024, Nomor 900.1.2.4/481 tanggal 5 Maret 2024,
Nomor 900.1.2.4/511 tanggal 12 Maret 2024, Nomor
900.1.3/447 tanggal 1 Maret 2024, Nomor 900.1.3/3
tanggal 13 Februari 2024, Nomor 900.1.2.4/833
tanggal 28 Maret 2024, Nomor 900/1.2.4/403 tanggal
18 Januari 2024, Nomor 900.1.2.4/1080 tanggal 15
Februari 2024, Nomor 900.1.2.4/223 tanggal 31
Januari 2024, Nomor 900.1.12/519 tanggal 23 Januari
2024, Nomor 900.1.2/1242 tanggal 28 Februari 2024,
Nomor 900.1.2/232 tanggal 22 Maret 2024,
900.1.2/490 tanggal 05 Februari 2024, Nomor
900.1.12.1/1011 tanggal 21 Maret 2024, Nomor
400.9/407 tanggal 4 April 2024, Nomor 900.1.2.3/32
tanggal 2 Januari 2024, Nomor 900.1.15.5/1363 tanggal 4 Maret 2024, Nomor 900.1.1/4749 tanggal 19
Februari 2024, Nomor 900.1.1/6099 tanggal 28
Februari 2024, Nomor 900.1.1/9548 tanggal 2 April
2024;
p. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf o, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
5 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023;
Materi Pokok: menjabarkan komponen belanja pada APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
Jumlah Halaman: 34 HLM; Lampiran: 1678 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2024
PENGURANGAN ATAS POKOK PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2024/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kestabilan
ekonomi dan sosial serta menjaga kemampuan daya
beli masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melakukan
kebijakan insentif perpajakan;
b. bahwa salah satu kebijakan insentif perpajakan
dilaksanakan dengan pengurangan pokok pajak bahan
bakar kendaraan bermotor
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan insentif perpajakan maka perlu disusun
pedoman pelaksanaan pengurangan pokok pajak
bahan bakar kendaraan bermotor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Insntif Fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Tata Cara Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2024
PERGUB No. 60 Tahun 2020 tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
INTEGRASI MATERI TEMATIK DALAM KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2024/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Integrasi Materi Tematik Dalam Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
b. bahwa dalam rangka menciptakan lingkungan belajar
yang aman, nyaman, dan kondusif di satuan pendidikan,
serta membangun karakter peserta didik yang baik perlu
mengintegrasikan berbagai materi tematik ke dalam
kurikulum satuan pendidikan menengah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan penyelenggaraan integrasi materi tematik
tersebut oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Integrasi Materi Tematik
Dalam Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2024-2045
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2024/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024-2045
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan disebutkan bahwa
pelaksanaan Grand Design Pembangunan
Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah secara terkoordinasi, terintegrasi,
dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
mengikutsertakan peran masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan arah kebijakan
pembangunan kependudukan agar terarah, efektif,
terukur, dan guna mencapai hasil yang optimal bagi
kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa
Yogyakarta, perlu diatur Grand Design Pembangunan
Kependudukan sebagai pedoman perencanaan
pembangunan yang berwawasan kependudukan
dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Grand
Design Pembangunan Kependudukan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2024 - 2045;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Sistematika; Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Daerah; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 32 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Rekrutmen Calon Petugas Haji Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa proses seleksi Petugas Haji Daerah harus
dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip prinsip
transparansi, akuntabilitas dan kompetitif agar proses
seleksi menghasilkan petugas yang kompeten;
b. bahwa menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 91 Tahun
2023 tentang Pedoman Seleksi Petugas Haji Daerah,
perlu mengatur pedoman rekrutmen calon Petugas Haji
Daerah dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan
administrasi kepegawaian, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Rekrutmen
Calon Petugas Haji Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022; Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji
dan Umrah Nomor 91 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Calon Petugas Haji Daerah; Tim Koordinasi; Seleksi Calon Petugas Haji Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 15 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2024
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2024/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigas Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olaharaga berperan dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum melalui pendidikan kejuruan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang
dilaksanakan melalui pendidikan kejuruan perlu
mengatur tarif layanan secara tepat, akurat, dan
akuntabel;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dan menjamin
kepastian hukum mengenai tarif layanan Sekolah
Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Sekolah
Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Subjek, Objek, dan Jenis Layanan; Prinsip Penetapan, Pemungutan, dan Evaluasi; Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 10 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Pemberian Delegasi Dan Mandat Dalam Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
EMBERIAN DELEGASI DAN MANDAT DALAM PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2024/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Pemberian Delegasi Dan Mandat Dalam Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa pendelegasian wewenang Gubernur dalam
pengelolaan administrasi kepegawaian kepada pejabat
di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019
tentang Pemberian Delegasi dan Mandat Dalam
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai
Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji
Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
d. bahwa dalam rangka kelancaran penetapan kenaikan
gaji berkala dan penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
sebagaimana dimaksud dalam huruf c perlu
mendelegasikan kewenangan Gubernur kepada
Sekretaris Daerah terkait penetapan kenaikan gaji
berkala dan penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, sehingga Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019
tentang Pemberian Delegasi dan Mandat Dalam
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta perlu
diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pemberian Delegasi
dan Mandat Dalam Pengelolaan Administrasi
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2023;
Materi Pokok: mengatur mengenai pemberian delegasi dan mandat yang diberikan Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 9 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat