PERGUB No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler,
Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
d. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 27/P/2022 tentang Satuan Biaya Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah
Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Masing-masing Daerah;
e. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 28/P/2022 tentang Penerima Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah dan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Tahun Anggaran 2022;
f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Tahun Anggaran 2022;
g. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran
2022;
h. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor
HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan
Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron
(B.1.1.529)
i. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 32/KEP/2021 tentang
Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 3/KEP/2021 tentang
Pembentukan Satuan Tugas Penenganan Corona Virus
Desease 2019 (COVOD 19) Dearah Istimewa
Yogyakarta
j. bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2022 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
3 Corona Virus Desease 2019 di Daerah Istimewa
Yogyakarta
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 Tahun 2021
Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 124 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 terkait belanja operasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Jumlah halaman: 28 HLM; Lampiran: 601 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab
mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah,
salah satunya perlindungan dan pemberdayaan kelompok
rentan dalam masyarakat, termasuk kepada Pembudidaya
Ikan dan Petambak Garam;
b. bahwa masih rendahnya kapasitas sumberdaya manusia,
kecenderungan perubahan iklim, bencana alam dan resiko
usaha, pelapisan sosial ekonomi yang memungkinkan
penguasaan alat produksi, sulitnya akses pasar dan
permodalan sehingga diperlukan upaya perlindungan dan
pemberdayaan nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak
Garam secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi
terselenggaranya perlindungan dan pemberdayaan
nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan
Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak
Garam;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1
Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 18/Permen-Kp/201;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Peternak Garam; Perencanaan; Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; Koordinasi; Pembinaan dan Permodalan; Sarana dan Prasarana; Sistem Logistik; Akses dan Penerapan Teknologi; Jaringan Usaha dan Pemasaran; Risiko dan Asuransi; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
Jumlah halaman: 25 HLM; Penjelasan: 12 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Corporate University Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa
dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
dikembangkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki
kompetensi manajerial, kompetensi teknis,
kompetensi sosial kultural, dan kompetensi
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka memenuhi hak dan
kesempatan Aparatur Sipil Negara dalam
mengembangkan kompetensi, diperlukan suatu
sistem pengembangan kompetensi yang fleksibel dan
mampu mewujudkan visi dan misi Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
Terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan Roadmap Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,
telah ditetapkan bahwa Corporate University
menjadi salah satu inisiatif strategis program
reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,
khususnya terkait dengan pengembangan
kompetensi sumber daya manusia aparatur;
d. bahwa peraturan perundang-undangan belum
mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi Terintegrasi di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
Terintegrasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor No. 17 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengorganisasian; Jenis, Bentuk, dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; Peserta; Infrastruktur; Pembiayaan; Penjaminan Mutu; Pemantauan dan Evaluasi; Jenis dan Kriteria Pemberian Surat Keterangan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Jumlah halaman: 34 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2022/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2023 – 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah
Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun
2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Rencana Pembangunan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2023 – 2026;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021
Materi pokok: Pendahuluan; Gambaran Umum Kondisi Daerah; Gambaran Keuangan Daerah; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah; Tujuan dan Saran; Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah; Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Jumlah halaman: 6 HLM; Lampiran: 669 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa sistem irigasi merupakan salah satu perwujudan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, objek
kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bagian
dari kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta untuk memenuhi pelayanan air yang ditujukan
untuk mewujudkan pemberdayaan serta kesejahteraan
masyarakat petani, sehingga perlu dijaga keberlanjutannya;
b. bahwa Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan dan
mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada
Daerah irigasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan, sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Tanggung Jawab Perkumpulan Petani Pemakai Air; Perencanaan Pengembangan dan Pengelolaan SIstem Irigasi; Pengelolaan Air Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Keberlanjutan Sistem Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Kelembagaan Pengelola Irigasi; Pemberdayaan Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air; Pembiayaan Jaringan Irigasi; Koordinasi Pengelolaan Jaringan Irigasi; Partisipasi Masyarakat Petani; Penghargaan; Sistem Informasi Irigasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Larangan; Tata Cara Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Jumlah halaman: 44 HLM; Penjelasan: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007 ; sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12
Tahun 2020; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 314
ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 180 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(perubahan APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang perubahan
APBD Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020; . Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: memuat perubahan besaran nilai APBD TA 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran: 848 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022
PERGUB No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Diubah sebagian dengan :
PERGUB No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 124 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 124 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Tembakau;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
d. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Tertinggi
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program
Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan
Kecil;
e. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Pemda DIY Tahun
Anggaran 2022 tanggal 25 Februari 2022;
f. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan
Pemetaan DAK Non Fisik Jenis Kesehatan Tahun 2022
tanggal 15 November Tahun 2021;
g. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 32/KEP/2021 tentang
Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 3/KEP/2021 tentang
Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID 19) Dearah Istimewa Yogyakarta;
h. bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 11/INSTR/2022 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
3 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
i. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 16
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
j. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 658/11425 tentang
Permintaan Anggaran Penataan Zona B TPA Regional
Piyungan;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8
Tahun 2021.
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan besaran APBD TA 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Jumlah halaman: 29 HLM; Lampiran: 1047 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022
PERGUB No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
PERGUB No. 51 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa standar satuan harga dan standar biaya umum
tahun anggaran 2022 sebagai pedoman dalam
penyusunan anggaran perangkat daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang
Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum
Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 51 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga
dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan perkembangan kebijakan standar
satuan harga dan standar biaya umum, serta dalam
rangka efektivitas dan efisiensi penganggaran,
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 51 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga
dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Standar
Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 51 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 70 Tahun 2021
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan kondisi pengadaan barang dan/atau jasa pada Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Jumlah halaman: 5 HLM; Lampiran: 4 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022
PERGUB No. 5 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN PENGENDALIAN PENDUDUK
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2022/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
dan Pengendalian Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak dan
peningkatan kualitas perlindungan
terhadap
perempuan dan anak diperlukan lembaga khusus
untuk melakukan pengoordinasian, pengendalian, dan
fasilitasi penyelenggaraan layanan perlindungan bagi
perempuan dan anak;
b. bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
mengamanatkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah;
c. bahwa dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu untuk
menjalin kemitraan dengan Pusat Pelayanan Terpadu
di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibentuk sebagai
amanat Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur
tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan
Pengendalian Penduduk;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Repuplik Indonesia Nomor 4 Tahun
2018; Peraturan Daerah
Istimewa Daerah
Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 93 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 1 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat