Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2022

Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Koordinator Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Subsitsem Pengawasan; Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal; Standar Operasional prosedur Pengawasan; Keadaan Kahar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 November 2022
Tanggal Pengundangan
02 November 2022
Tanggal Berlaku
02 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.67
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan