Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2005;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan fungsi, peranan, dan
usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta dalam menunjang pengembangan dan
pertumbuhan perekonomian Daerah, sebagai upaya
mendukung pelaksanaan tata kelola yang sehat (good
corporate governance), dan upaya memenuhi kebutuhan
masyarakat akan jasa pelayanan perbankan devisa yang
berskala Internasional, perlu dilakukan penyesuaian
dengan perkembangan operasional perbankan, untuk itu
perlu dilakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari
Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 /1/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011;
- Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Bidang Usaha; Modal dan Saham; RUPS; Dewan Komisaris; Direksi; Rencana Kerja Tahunan dan Laporan Tahunan; Penggunaan Laba; Kepegawaian; Pembubaran dan Likuidasi; Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2005
- Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan: 3 HLM
|