Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk,
perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten
Jeneponto mengakibatkan terjadinya degradasi, alih
fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang telah
menurunkan daya dukung Daerah dalam menjaga
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan maka dalam
rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan di Daerah, perlu pengaturan tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
(1) Dinas berdasarkan usulan masyarakat mengusulkan rencana
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada Bupati
melalui Bappeda.
(2) Usulan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. lokasi dan jumlah luas lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan;
c. upaya mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d. target dan sasaran yang akan dicapai; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa jo Pasal 19
ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa, perlu menetapkan pedoman
pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. Diserahkannya kewenangan dibidang Perhubungan, maka Perhubungan Darat Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi Kewenangan Daerah
b. Untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor perlu diadakan pengujian kendaraan
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – undang Nomor 13 Tahun 1980
3. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992
4. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999
6. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1993
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1993
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
13. Peraturan Daerah kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2000
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
18. . Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan retribusi terhadap pelaksanaan ujian bagi kendaraan bermotor oleh petugas penguji kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 8 Desember 2014 dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 nomor 16/NK/Hkm Per-UU/XII/2014 dan Nomor 22/DPRD/XII/2014 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dengan Nomor 17/NK/Hkm Per-UU/XII/2014 dan Nomor 23/DPRD/XII/2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
25. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2336/XII/Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangunan sumber daya manusia,
pemberdayaan masyarakat dan manajemen pendidikan, yang
dilaksanakan baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
maupun Masyarakat agar sinergis, berhasil guna dan berdaya
guna dalam peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup bagi setiap orang, sehingga tercapai tujuan pendidikan
nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pembangunan bidang pendidikan bertujuan untuk
mencapai derajat pendidikan yang setinggi-tingginya bagi
pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan
sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada
hakikatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya, yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah,
swasta dan masyarakat sehingga perlu dikembangkan Sistem
Pelayanan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, memberikan wewenang dan tanggung jawab
kepada daerah dalam urusan pendidikan, maka diperlukan
peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengelolahan dan penyelenggaraan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, serta huruf c, perlu membentuk Sistem
Pelayanan Pendidikan yang pelaksanaannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 549);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4864);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya
Pendidikan Kepada Peserta Didik yang Orang Tua Atau Walinya
Tidak Mampu Membiayai Pendidikannya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 545);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pembangunan
Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 709);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036 Tahun 2015);
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 897);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 356).
Pengelolaan Pendidikan dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; atau
c. satuan atau program pendidikan.
Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab mengelola pendidikan
nasional di daerah dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang
pendidikan sesuai dengan sistem Pendidikan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Pemberian otonomi kepada daerah adalah
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat; untuk memperlancar pelaksanaan tugas–tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan serta pelayanan kepada
masyarakat berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 63
Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan
Persiapan Tarowang Kabupaten Jeneponto dipandang
perlu Kecamatan Persiapan Tarowang diubah
statusnya menjadi Kecamatan Defenitif Tarowang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan LNRI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
12. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten / Kota;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi
PEMBENTUKAN KECAMATAN TAROWANG KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan pengaturan organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat;
b.bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, perlu diubah dan ditinjau kembali:
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admir istrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang 6. Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64021:
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 262);
11. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 Nomor 59)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV: TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI: TATA KERJA
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
-
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu diatur Pengelolaan
Keuangan Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun
2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 611);
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1700);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
16. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 35).
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PENYERTAAN MODAL BUM DESA
PENGELOLAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
88 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari Pasal 72 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LNRI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan LNRI Nomor 3635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LNRI Tahu 2 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
9. Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa / Kelurahan;
SUMBER PENDAPATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kejelasan arah, sasaran dan
manfaat pelaksanaan Program Pembangunan Daerah
Kabupaten Jeneponto sebagaimana arahan dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2O18
khususnya pada program transisi, maka diperlukan
adanya Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol7;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2AO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun,
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangu"""
I
2.
3.
4.
5.
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa2\;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2AO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tarnbahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2OAT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aTOO);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a725);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2OlI tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20lt Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523fl;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09
Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2OI4 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N.*.+
5601);
ll.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a578);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a593);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tarrbahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2OO8 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (I,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a815);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Pen5rusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8171;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2Ol5-2O19 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto l..[omor 02
Tahun 2A06 tentang Tata Cara Pen5rusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006
Nomor 15O);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor OB
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun
2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2006 Nomor 151);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun
2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
sekretariat Daerah dan sekretariat Dewan perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
188);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keda
Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
18e);
22. Perabaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun
2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 190);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor s
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 20OB
Nomor 191);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2OlO tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Pengurus Korps pegawai Republik
Indonesia (KORPRI) Kabupaten Jeneponto (Lembararl
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2O10 Nomor 199);
["
Menetapkan
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2Ol2 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2-2O31 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL2 Nomor
21o.a);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2OL4 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2OL4-2O18 Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2Ol4 Nomor 22al;
27. Peraft;r:an Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 12
Tahun 2Ot3 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Musrenbang-RKPD) Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OL3 Nomor 12);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2OL6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2016 Nomor 2a3l;
29. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2076 (Berita
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor O3).
MEMUTUSKAN:
: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KER.IA
PEMBANGUNAN DAERATI
JENEPONTO TA}IUN 2OT7
IRKPDI I(ABUPATEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
2.
3.
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto;
Bupati adalah Bupati .leneponto.f
I
4.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya dising!<at DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan
Daerah untuk periode Tahun 2AA-2O18, yang merupakan penjabaran
dari Visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman
pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat
Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang disingkat Renstra-SKPD adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode selama Tahun 2OI4-
2018;
7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disingkat RKPD adalah
dokumen perencanaan untuk periode selama 1 (satu) tahun;
8. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
disingkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan tahunan Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
9. RKPD Tahun 2Ol7 adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2A17.
BAB II
RENCANA KER"IA PEMBANGUNAN DAERAII
Pasal 2
RKPD Tahun 2017 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten Jeneponto dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Pasal 3
RKPD Tahun 2OLT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan
penjabaran dari RPJMD Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2O18 yang berisi
program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Kabupaten Jeneponto maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh dengan mendorong partisipasif,
masyarakat. I
Pasal 4
(1) RKPD Tahun 2Ol7 disusun dengan sistematika pen5rusunan sebagai
berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN
CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN
KEUANGAN DAERAH
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN KABUPATEN
JENEPONTO
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
BAB VI PENUTUP
(2) Uraian secara rinci SKPD Tahun 2OL7 dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
RKPD Tahun 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai :
1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jeneponto dalam men5rusun Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja-SKPD) ;
2. Pedoman bagr Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam men)rusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggara 2Ot7.
Pasal 6
Dalam rangka men5rusun RAPBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2OI7
sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
1. Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2077 sebagai
bahan Pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon
Anggaran dengan DPRD;
2. Satuan Kerja Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2or7 datam melakukan
pembahasan Rencana Kerja Anggaran - Satuan Keda Perangkat naerahf.
(RKA-SKPD). I
BAB III
PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat