retribusi pengujian kendaraan motor
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/NO.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. Diserahkannya kewenangan dibidang Perhubungan, maka Perhubungan Darat Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi Kewenangan Daerah
b. Untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor perlu diadakan pengujian kendaraan
- 1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – undang Nomor 13 Tahun 1980
3. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992
4. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999
6. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1993
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1993
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
13. Peraturan Daerah kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2000
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
18. . Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
- Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan retribusi terhadap pelaksanaan ujian bagi kendaraan bermotor oleh petugas penguji kendaraan bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
- 15
|