PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan APBDes TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman, petunjuk dan arah bagi pemerintah desa dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBDesa, perlu dibuatkan pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018 agar sesuai dengan ketentuan dan sinkron dengan prioritas Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jeneponto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310);
1 O. Peraturan
Menten Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093); . · N
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubhk Indonesia omor
114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094); .
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No�or
83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhent1an
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun
201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
11 O Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 201 7 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
50 / PMK. 07/201 7 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
Dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
201 7 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
112/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
Dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1081)
1 7. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 140-8698 Tahun 2017, Nomor
954/KMK.07 /2017, Nomor 116 Tahun 2017 dan Nomor
01/SKB/M.PPN/ 12/2017 tentang Penyelarasan Dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun
2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2015 Nomor 233) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Jeneponto Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa {Lernbaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor 252);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2018 (Lernbaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nornor 260};
20. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa {Berita
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2015 Nomor 13);
21. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor I];
22. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pirnpinan/ Anggota Badan Permusyawaratan Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2018 Nomor 5);
23. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2018 Nornor 06);
24. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan
Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran
2018 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018
Nomor 10);
25. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun
2018 tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desadan Anggota BPD Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor l l};
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 12
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyetaran Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Se Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Semua tingkatan jabatan pada Sekretariat Dewan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia di Kabupaten Jeneponto baik di tingkat Kabupaten, di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kelurahan, dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jeneponto; dalam rangka pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dan memegang jabatan pada semua tingkatan secretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu dilakukan Penyetaran Jenjang Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 2 Nomor : 80 / KEP / M.PAN / 9 / 2003 tentang Penyetaran Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan LNRI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ;
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
PENYETARAN JENJANG JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPEKERJAKAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SE KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD Jeneponto 2022 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang merupakan Perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntasi, yang disusun berdasarakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah, perlu disesuaikan dan
ditnjau kembali.
UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 90 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kab. Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI.
BAB V PELAPORAN KEUANGAN.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VI Bab, 7 Pasal, dan Lampiran (260 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas
sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan
peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar
berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu
mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi
dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan
swadaya gotong royong di bidang pengelolaan sumber daya
pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur
dan terukur; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu
ditetapkan aturan mengenai lembaga kemasyarakatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
Kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan
masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif; Dalam rangka penurunan dan optimalisasi pencegahan stunting pada masyarakat dalam menjaga status kesehatan dan gizinya secara efektif dan efisien perlu pedoman tentang Penanggulangan Stunting di Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5291);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 148);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2010 tentang Pedoman Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 675);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 155/Menkes/Per/I/2010 tentang Penggunaan Kartu Menuju
Sehat Bagi Balita;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 757);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 967);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil,
Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 959);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 262 Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Kesehatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 265 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
PILAR PENURUNAN STUNTING
INTERVENSI DAN SASARAN PENURUNAN STUNTING
PENDEKATAN STRATEGI PENURUNAN STUNTING
EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PELIMPAHAN WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENURUNAN STUNTING
PERAN PEMERINTAH DESA
PERAN SERTA MASYARAKAT
PENCATATAN DAN PELAPORAN
PENGHARGAAN
PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2016
PERUBAIIAIT RTNCANA KER.'A PEMBANGUNAN DAERAII (RI(PDI I(ABUPATEN JENEFOITTO TAIIUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2AL6 dan dalam rangka melaksanakan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penlrusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabrrpaten Jeneponto
Tahun 2AL6, perlu ditinjau kembali;
bahwa dalam rangka pen5rusunan APBD Perubahan
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2Ot6 maka
perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2O16;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Ta}:tun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tanrbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor L8221;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2OO3, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunf
2OO+ Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara nenublif
Indonesia Nomor aa2\;
b.
C.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2AO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4a38\;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2AO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aTOO);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
20ll tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a1;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OLS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791;
1O. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2074 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
ll.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor '1-4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a578);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor a593);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OA7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
9.
Pemerintahan Daerah KabupatenlKota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Ig,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a815);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Pen5rusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8L7\;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2Ol5-2O19 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pen5rusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006
Nomor 150);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun
2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2006 Nomor 1 5 1) ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
188);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
18e);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun
2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 190);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor s
Tahun 2OO8 tentang Pernbentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 191);
24. Peratttran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
3:l:" ji::?"fl i,:*o::l*=,3;*=':"3^:AIlT^::Tc
25.
26.
27.
28.
Indonesia (KORPzu) Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2O1O Nomor 799);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2Ol2 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2-2O31 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2 Nomor
2lO.a);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2OL4 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2O|4-2OL8 Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2Ol4 Nomor 22fl;
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran
2OLO (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2016 Nomor 2a3l;
Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor t2
Tahun 2Arc Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Musrenbang-RKPD) Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2Ol3 Nomor 12);
Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2OL6 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2OL6
(Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016
Nomor O3)
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBATIAN RENCANA
KERJA PEMBAITGUNAT{ DAERAII TRKPD) KABUPATEN
JENEPONTO TAHUN 2OL5
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto;
Bupati adalah Bupati Jeneponto.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan
Daerah untuk periode Tahun 2ol4-2o18, yang merupakan penjabaran dari
Visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman pada
RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah,
yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang disingkat Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode selama Tahun 2A74-2A18;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode selama 1 (satu) tahun
atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah;
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut
Perubahan Rencana Keda Pembangunan Daerah yang disingkat
Perubahan RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode selama 1
(satu) tahun;
BAB II
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAII
Pasal 2
Perubahan RKPD merupakan landasan pen1rusunan Perubahan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk men)rusun
Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.
Pasal 3
Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menguraikan
Perubahan Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2016.
Pasal 4
(1) Perubahan RKPD Tahun 2016 disusun dengan sistematika pen5rusunan
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD SAMPAI DENGAN
TRIWULAN II
BAB III RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
DALAM PERUBAHAN RKPD
BAB IV PENUTUP
(2) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2016 dimaksud pada ayat (1)
dimrrat dalam lampiran yang merrrpakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Perubahan RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
digunakan sebagai :
1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jeneponto dalam men1rusun Perubahan Rencana Kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) ;
2. Pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam men5rusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2A16.
Pasal 6
Hal-hal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah
Jeneponto Nomor 01 Tahun 2OL6 tentang Anggaran Pendapatan
Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2016.
pada Pasal 4
Kabupatenl
dan Belarja[
I
Ko$Rffi E $8s, sf I vrnrrl${Asi p&ffi&p
v;
A$E$"iF}i F fu,, q
ZY
W
h
ffiA$iimA$ ! ,:ft.lJil fl. B{}$(. trffir.#ffi L
BAB III
PEITUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan.
Agar setiap ora.ng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu menetapkan
Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2005;
13. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu
ditetapkan tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa;
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 – 2026
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DI DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengembangan Usaha Industri perlu memberikan pembinaan melalui perizinan bagi setiap orang, badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Industri
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1984
3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 1986
4. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995
5. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999
7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 1995
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
11. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 05 Tahun 1988
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 589/MPP/KEP/1999
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 590/MPP/KEP/10/1999
16. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/ M/SK/10/1994
Izin atas kegiatan ekonomi yang mengola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Diktum Kedua Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : 40 / KEP / M.PAN / 4 / 2003 tentang Penetapan
Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Pertama dan
Sekolah Menengah Umum sebagai tindak lanjut
ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, dan Diktum PERTAMA Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : 53 / KEP / M.PAN / 6 / 2003 Penetapan Eselon
Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, perlu
ditetapkan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan di Kabupaten Jeneponto dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 197 Nomor 55, Tambahan LNRI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto.
PENETAPAN ESELON KEPALA TATA USAHA SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat