Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2020

INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PILAR PENURUNAN STUNTING INTERVENSI DAN SASARAN PENURUNAN STUNTING PENDEKATAN STRATEGI PENURUNAN STUNTING EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PELIMPAHAN WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENURUNAN STUNTING PERAN PEMERINTAH DESA PERAN SERTA MASYARAKAT PENCATATAN DAN PELAPORAN PENGHARGAAN PENDANAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2020 tentang INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
20 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2020
Tanggal Berlaku
20 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.12
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan