Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19
ayat (2) Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum,
perlu menyelenggarakan Bantuan Hukum untuk
membantu penyelesaian permasalahan hukum yang
dihadapi Penerima Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Jeneponto tentang Bantuan Hukum Bagi
Masyarakat Miskin
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata
Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5421).
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang
menghadapi masalah hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara yang terdiri
dari:
a. litigasi; dan
b. non litigasi.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menjalankan kuasa;
b. mendampingi;
c. mewakili;
d. memberikan pendapat hukum; dan/atau
e. melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
Penerima Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat Kabupaten Jeneponto, diperlukan upaya dan langkahlangkah melalui pemberian dan peningkatan pelayanan kesehatan;
c. bahwa kesehatan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sehingga Pemerintah Daerah perlu mengaturnya dalam Peraturan
Daerah;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014
tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5612);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5044);
12. Peraturan Menteri Republik Indonesia Kesehatan Nomor 58
Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah
Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1223);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban
Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1609)
Sistem Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk :
a. menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien,
efektif, dan terjangkau;
b. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan
kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Ruang lingkup Sistem Pelayanan Kesehatan, meliputi:
a. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. Pelayanan Kesehatan;
d. Manajemen Mutu dan Informasi kesehatan;
e. Kerjasama; dan
f. Peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemenuhan layanan
dasar pendidikan bagi anak usia dini secara berkualitas,
terukur, sistemik, holistik dan integratif;
b. bahwa program pendidikan anak usia dini harus mampu
menjamin terlayaninya anak usia dini mendapatkan akses
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
secara mudah dan berkualitas secara berkesinambungan
dan berkelanjutan;
c. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan
wewenang dan tanggung jawab kepada daerah dalam
urusan pendidikan, maka diperlukan peraturan daerah
untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 146);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
Ruang lingkup pendidikan anak usia dini yang diatur dalam Peraturan Daerah
ini meliputi :
a. Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal;
b. Kelompok Belajar;
c. Taman Penitipan Anak;
d. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis.
(1) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, jalur
nonformal dan program Pendidkan Anak Usia Dini terpadu.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang 1 (satu) satuan
Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal di setiap kecamatan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa sekurangkurangnya 1 (satu) satuan dan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah, Pemerintah Desa dan/atau Masyarakat.
(4) Dalam hal menyelenggarakan pendidikan anak usia dini oleh Pemerintah
Daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan Peraturan
Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan Daerah yang tentram,
tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam
berperilaku bagi setiap masyarakat, perlu adanya
upaya dalam meningkatkan Ketenteraman dan
Ketertiban Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4235);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4247);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4444);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4275);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5059);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5063);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5168);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5094);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 590);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar
Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 315);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Senjata Api bagi Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 162);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 705);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Penetapan Jumlah Personil Polisi Pamong Praja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 874);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7
Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 155);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto 2012-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 Nomor
210.a);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 nomor 219);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2014 nomor
225);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
Peran Satuan
Polisi Pamong Praja bagi pemerintahan di daerah sangatlah
penting. Satpol PP merupakan garda terdepan dalam
penegakkan perda dan perkada. Sesuai tugas dan fungsinya,
Satpol PP sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dalam
mengamankan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat melalui penegakan peraturan daerah merupakan
salah satu syarat yang cukup penting dalam suksesnya
pelaksanaan otonomi daerah, sehingga terwujudnya kondisi
daerah yang kondusif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan
kegiatan masyarakat yang ditandai dengan kondisi daerah yang
tertib dan tenteram, di mana peraturan daerah maupun
keputusan kepala daerah dapat ditaati dan dijalankan
sebagaimana mestinya. Kondisi yang kondusif akan
mempengaruhi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
baik tingkat kabupaten maupun provinsi bahkan sampai tingkat
nasional, sehingga turut mendorong keberhasilan pelaksanaan
otonomi daerah dan sebagai tali perekatutuhnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan
kesehatan agar dapat tercapai derajat kesehatan yang
setingi-tingginya, pembangunan kesehatan di Kabupaten
Jeneponto perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi,
sinergi, dan holistik dengan memadukan berbagai upaya dari
pemangku kepentingan baik oleh masyarakat, swasta
maupun Pemerintah Daerah dalam suatu Sistem Kesehatan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional, pelaksana Sistem Kesehatan Nasional
adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama
masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822),;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Republik
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256]l;
1 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2074
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5494);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5571);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kati terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5612);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3637);
SKD diselenggarakan berdasarkan asas :
a. Peri kemanusiaan;
b. Keseimbangan;
c. Manfaat;
d. Perlindungan;
e. Penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f. Keadilan; dan
g. Gender dan non diskriminatif.
Ruang lingkup SKD terdiri dari :
a. Upaya Kesehatan;
b. Pembiayaan kesehatan;
c. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
d. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan;
e. Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan;
f. Pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2018
PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, PD NO 2 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan baik di dalam daerah maupun keluar daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, perlu mengatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
17. Peraturan Menteri Keuangan Rebuplik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 533);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 56 Tahun 2015);
19. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1/I/Tahun 2017 tentang Perubahan ketiga atas lampiran Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1070/IV/Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil lainnya dalam lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS
BAB III KOMPONEN BIAYA, TINGKATAN DAN WAKTU PERJALANAN DINAS
BAB IV PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
Pasal 23
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
NOMOR 2 TAHUN 2018
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2007
tentang Pengelompokan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengambilan Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional.
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. Uang representasi;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan beras;
d. Uang paket;
e. Tunjangan jabatan;
f. Tunjangan alat kelengkapan;
g. Tunjangan alat kelengkapan lain;
h. Tunjangan komunikasi itensif; dan
i. Tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
eraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Jeneponto Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, https://jdihn.jenepontokab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN PRINSIP
BAB III PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB IV STAF AHLI
BAB V PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 188. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2014 Nomor 228);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 189);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja (Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 190);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 191;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 Nomor 217);
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 1.a Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1.a, LD.2014/NO.223.a
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Pasal 12,13,14 Dan Pasal 15 Pada Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 87A dan pasal 87B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang tentang perubahan Atas Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum;
PENCABUTAN PASAL 12,13,14 DAN PASAL 15 PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 8 Desember 2014 dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 nomor 16/NK/Hkm Per-UU/XII/2014 dan Nomor 22/DPRD/XII/2014 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dengan Nomor 17/NK/Hkm Per-UU/XII/2014 dan Nomor 23/DPRD/XII/2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
25. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2336/XII/Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat