Sistem Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk : a. menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif, dan terjangkau; b. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Ruang lingkup Sistem Pelayanan Kesehatan, meliputi: a. Sumber Daya Manusia Kesehatan; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. Pelayanan Kesehatan; d. Manajemen Mutu dan Informasi kesehatan; e. Kerjasama; dan f. Peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat