Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 1.a Tahun 2014

Pencabutan Pasal 12,13,14 Dan Pasal 15 Pada Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENCABUTAN PASAL 12,13,14 DAN PASAL 15 PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 1.a Tahun 2014 tentang Pencabutan Pasal 12,13,14 Dan Pasal 15 Pada Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
1.a
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
30 April 2014
Tanggal Pengundangan
30 April 2014
Tanggal Berlaku
30 April 2014
Sumber
LD.2014/NO.223.a
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan