Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pembakal, Perangkat Desa Dan Tunjangan Pembakal, Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Pembakal dan Perangkat Desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa,berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain menerima penghasilan tetap Pembakal dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah,berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap Pembakal dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati, berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah ditetapkan dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Pembakal dan Perangkat desa, Tunjangan Pembakal, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang undang Noor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penghasilan Tetap Pembakal dan Perangkat desa, Tunjangan Pembakal, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Penghasilan Tetap Pembakal Dan Perangkat Desa
3.Tinjangan Pembakal, Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
4.Insentif Rukun Tetangga
5.Sumber Penghasilan Tetap,Tunjangan Dan Insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Bab VI Laporan Realisasi Semester
Pertama APBD dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran
Anggaran angka 1 Ketentuan Umum point c disebutkan
bahwa ”pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan
APBD meliputi ; pergeseran antar Organisasi, antar Unit
Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, antar Sub
Kegiatan, antar Kelompok dan antar Jenis” dan point h
disebutkan bahwa ”pada kondisi tertentu, pergeseran
anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat
dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan
Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan
DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak, atau perubahan prioritas pembangunan baik di
tingkat nasional atau daerah”, dan point j disebutkan
”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun
perubahan DPA-SKPD”; bahwa berdasarkan Angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/3687/SJ Tanggal 28
Juni 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan
Percepatan Pemulihan Ekonomi disebutkan bahwa
”Menyediakan Alokasi Anggaran dalam Perubahan Perkada
tentang Penjabaran APBD TA 2021, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2021 atau bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD
dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) guna
melakukan Kegiatan Pemantauan, Pengendalian dan
Evaluasi untuk mencegah terjadinya Peningkatan Penularan
Covid 19; bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur RSUD. H.
Damanhuri Barabai Nomor 445/41/RSUD/2021 Tanggal 29
Juli 2021 perihal : Mohon Bantuan Pengadaan Alkes dan
Sarana Prasarana Penunjang Perawatan Isolasi Covid 19; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021
Peraturan Bupati ini mengubah lampiran II
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2012
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,Pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang tercantum dalam Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyusunan kembali,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang – undang Nomor 9 Tahun 1990 ;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 ;Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 ;Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pajak Restoran, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Obyek Dan Subyek Pajak
3.Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
4.Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak
5.Masa Pajak,Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6.Tata Cara Pemungutan
7.Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian
8.Penagihan
9.Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
10.Keberatan Dan Banding
11.Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
12.Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13.Kedaluwarsa
14.Insentif Pemungutan
15.Penyidikan
16.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyediaan Air Minum kepada masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan Kegiatan dalam rangka pengembangan jaringan perpipaan yang
dimanfaatkan oleh Perusahaan Air Minum; Berdasarkan Pasal 411 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah salah satu bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah adalah melalui Penyertaan Modal; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Barang Milik Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal Daerah, 4. Pembinaan dan Pengawasan, 5. Penentuan Bagi Hasil Usaha, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2020/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah eli Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang -Undang Nomor 17 tahun 2003 ; Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8
Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah eli Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pengendalian Internal dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah eli Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 48 Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (2) disebutkan bahwa ”Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD” dan ayat (3) berbunyi ”Pergeseran antar Obyek Belanja dalam jenis Belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah” serta ayat (4) berbunyi ”Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD yang berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh Kab/Kota pada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah pada Huruf c Pelaporan dan Pertanggungjawaban angka 3) berbunyi ”Dalam hal Alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan. Alokasi Penyaluran Final Triwulan IV Tahun Sebelumnya tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kab/Kota, maka Pemerintah Kab/Kota harus melakukan Penyesuaian Alokasi Dana BOS dalam Perda Tentang APBD dengan Memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing satuan Pendidikan Negeri dan Angka 4) berbunyi ”Penyesuaian Alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan Pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk selajutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 Point III Kebijakan Penyusunan APBD huruf c Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Nomor 13 Penganggaran Pendapatan hibah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya atau pihak ketiga Baik dari Badan, Lembaga, Organisasi Swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 Point III Kebijakan Penyusunan APBD huruf b Dana Perimbangan Nomor 3 Penganggaran Dana Alokasi Khusus disebutkan bahwa ”apabila Perpres mengenai rincian APBN TA 2017 atau Permenkeu mengenai alokasi DAK TA 2017 diterbitkan setelah Perda tentang APBD TA 2017 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Alokasi DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2017 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2017 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2017. Sehubungan dengan Surat Plt. Kepala Dinas Perpustakaan Nomor : 045/086/PERPUS/2017 tanggal 3 Mei 2017 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2017, Surat Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor : 648/068/PERKIM/2017
tanggal 8 Mei 2017 Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Dana DAK APBD TA 2017, . Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 900/0256/Sekr-3/Disdik/2017 tanggal 03 Mei 2017 perihal Permohonan Penganggaran Dana BOS. Surat Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Nomor : 910/269 /PM.PTSP.TK/V/2017 tanggal 2 Mei 2017 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2017, Surat Camat Barabai Nomor : 910/450/Kec. Brb/2017 tanggal 22 Mei 2017 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2017, Surat Kepala Bappelitbangda Nomor : 050/134/Bappelitbangda/2017 tanggal 10 Mei 2017 Perihal Pergeseran DPA Bappelitbangda Kab. HST; Surat Kepala Dinas Pertanian Nomor : 521/271/TPH-DP/V/2017 tanggal 2 Mei 2017 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2017; Surat Sekretaris Daerah Nomor : 151A/ND/Kesra tanggal 3 Mei 2017 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2017; Surat Plt. Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai Nomor : 900/1718/RSUD/2017 tanggal 8 Mei 2017 Perihal Mohon Persetujuan Pergeseran Anggaran APBD TA 2017; Surat Plt Kepala BPKAD Nomor : 900/094.1/Sekr/BPKAD/2017 tanggal 8 Mei 2017 Perihal Pergeseran Anggaran Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 050/512.1/Kes/2017 tanggal 15 Mei 2017 Perihal Permohonan Pergeseran Belanja BLUD Akper Murakata Barabai dan JKN Tahun 2017. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati menetapkan tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 48 Tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupateh Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Mengubah lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Monitoring dan evaluasi (E-Monay Kinerja)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian dan evaluasi capaian kinerja perangkat daerah atas pelaksanaan Rencana Kerja dan/atau Rencana Strategis agar dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel, perlu untuk mengembangkan sistem aplikasi monitoring dan evaluasi berbasis online melalui sistem aplikasi E-Monev Kinerja; bahwa sistem aplikasi monitoring dan evaluasi berbasis online (E-Monev Kinerja) merupakan sistem monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap kuantitas serta kualitas hasil capaian kinerja perangkat daerah terkait pelaksanaan rencana pembangunan atau rencana kerja sampai dengan tahun anggaran berkenaan, yang hasilnya juga dapat memberikan kontribusi nyata guna berjalannya siklus umpan balik terhadap tahapan perencanaan oleh pemerintah daerah yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi (E-Monev Kinerja) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Penggunaan Dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Monitoring Dan Evaluasi (E-MONEV KINERJA) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pengertian Sistem Monitoring Dan Evaluasi;
5. Pengelolaan Sistem Aplikasi E-Monev Kinerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
6. Pengendalian Dan Evaluasi Kinerja Pembangunan;
7. Pengendalian, Pemantauan Dan Evaluasi;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang Kaki Lima ( PKL ) adalah salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya,kegiatan Pedagang Kaki Lima akan berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan dan kondisi lingkungan sekitarnya,keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan di berdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberi nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat,berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bupati wajib melakukan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ;. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 ;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup Dan Tujuan
3.Penataan Tempat Usaha
4.Perijinan
5.Pemberdayaan
6.Pembinaan,Pengawasan Dan Penertiban
7.Sanksi Administrasi
8.Ketentuan Pidana
9.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, akuntabel dan transparan terhadap pengelolaan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibuat Pedoman Pemberian Hibah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran huruf e angka 9) menyebutkan bahwa Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Hibah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Hibah Bagian Kesatu Umum;
4. Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2015
Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Hulu
Sungai Tengah dengan tujuan memberikan perlindungan
terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki kondisi geografis, hidrologis dan demografis yang
memungkinkan terjadinya baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia
terutama bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung, kebakaran lahan, kebakaran hutan dan kebakaran lingkungan pemukiman, yang dapat menyebabkan kerusakan Iingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa,bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tanggung Jawab Dan Wewenang
3.Kelembagaan
4.Kewajiban Masyarakat
5.Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan
6.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
7.Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
8.Pengawasan
9.Pemantauan Dan Evaluasi
10.Penyelesaian Sengketa
11.Ketentuan Penyidikan
12.Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat