Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan petrundang-undangan; bahwa untuk penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi yang diangkat menjadi Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai, khusus terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan kondisi kerja, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah. Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun. 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 63 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 tahun 2020 tentang tentang Pengelolaan Dana bantuan
Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah
Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa ” Dalam hal Alokasi
Dana BOS yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD
Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan alokasi
penyaluran tahun anggaran sebelumnya tidak sama dengan
penerima dan jumlah dana BOS setiap Satdik yang
ditetapkan oleh Menteri yang menangani Urusan
Pemerintahan di Bidang Pendidikan, Pemerintah
Provinsi atau Kabupaten/kota melakukan Penyesuaian
Penganggaran Alokasi Dana BOS pada APBD”, ayat (2)
disebutkan ”Dalam hal Perda APBD telah ditetapkan dan
Alokasi Dana BOS tidak sesuai dengan realisasi penyaluran
Dana BOS Tahab III (tiga) berdasarkan batas akhir
pengambilan data pada Dapodik tahun anggaran
berkenaan, Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/kota
melakukan penyesuaian penganggaran Alokasi Dana BOS
pada APBD” ayat (3) berbunyi ”Penyesuaian penganggaran
Alokasi Dana BOS pada APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dan ayat (2) dilakukan dengan mengubah
Perkada tentang Penjabaran APBD mendahului Perda
Perubahan APBD” dan ayat (6) berbunyi ”Penetapan Perkada
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1
(satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan”; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
pada Lampiran Huruf E Hal Khusus Lainnya ayat (17)
disebutkan bahwa ” Dalam hal Pemerintah Daerah telah
menganggarkan belanja daerah untuk program/kegiatan
kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima
DAK Nonfisik dalam rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD, namun setelah terbitnya alokasi DAK Nonfisik dalam
informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran
2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian
Keuangan dan/atau Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah
tidak menganggarkan program/kegiatan dan/atau
menganggarkan alokasi lebih kecil dari alokasi DAK
Nonfisik yang diterima dalam APBD, Pemerintah dapat
melakukan penundaan dan/atau penghentian penyaluran
DAK Nonfisik tersebut sampai dengan Pemerintah Daerah
menganggarkan kembali program/kegiatan dimaksud
dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan
diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA
bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021.” Lampiran pada huruf E.18
menyatakan bahwa ”Ketentuan Pengaturan Pengelolaan
Dana BOS yang bersumber dari APBN yang merupakan
bagian dari DAK Nonfisik mempedomani Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020” dan Lampiran pada
huruf E.21 menyatakan bahwa ”dalam hal Pemerintah
Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik dianggarkan kembali
pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya dalam hal Peraturan Daerah tentang APBD TA
2021 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK Nonfisik
yang merupakan bagian SILPA, dianggarkan kembali pada
Jenis DAK nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021 dengan
melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada
Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 dan
ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak
melakukan Perubahan APBD TA 2021”.; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada lampiran Bab II huruf D.2.e.4
menyatakan bahwa ”Penganggaran Belanja Hibah
dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut Objek,
Rincian Objek dan Sub Rincian Objek pada Program,
Kegiatan dan Sub Kegiatan sesuai dengan Tugas dan Fungsi
Perangkat Daerah Terkait. Untuk Belanja Hibah yang bukan
merupakan Urusan dan Kewenangan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Pemerintah Daerah,
dianggarkan pada perangkat Daerah yang melaksanakan
Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan” dan Bab VI Laporan
Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
huruf D Pergeseran Anggaran angka 1 Ketentuan Umum
point c disebutkan bahwa ”pergeseran anggaran yang
menyebabkan perubahan APBD meliputi ; pergeseran antar
Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar
Kegiatan, antar Sub Kegiatan, antar Kelompok dan antar
Jenis” dan point h disebutkan bahwa ”pada kondisi
tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD
melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan
kepada Pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat
berupa kondisi mendesak, atau perubahan prioritas
pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah”, dan
point j disebutkan ”pergeseran anggaran dilakukan dengan
menyusun perubahan DPA-SKPD”.; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 900/3684/keuda tanggal 8 Juni 2021
hal : Penjelasan Pergeseran Belanja Tidak Terduga untuk
Dukungan Dana kepada Polda Kalimantan Selatan terkait
Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 point 6
disebutkan ”Dukungan Dana kepada Polda Kalimantan
Selatan terkait Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran
2021, dianggarkan melalui Belanja Hibah dengan terlebih
dahulu melakukan Pergeseran Anggaran dari Belanja Tidak
Terduga menjadi Belanja Hibah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan”; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Nomor :
090/88/BPBD/ND/2021 Tanggal 17 Juni 2021 Perihal :
Permohonan Dana Pendamping Stimulan melalui
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang
telah mendapat persetujuan Bapak Bupati; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor :
065/31/ND/PERKIM/2021 Tanggal 1 JuLi 2021 Perihal :
Penetapan Lokasi dan Pengalokasian Anggaran untuk
Pembebasan Lahan Relokasi Pasca Banjir Desa Alat
Kecamatan Hantakan melalui Pj. Sekretaris Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang telah mendapat
persetujuan Bapak Bupati;; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati ini mengubah ampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Biaya Pemilihan Pembakal Serentak Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan refocusing anggaran guna pencegahan pandemi COVID 2019, pedoman biaya pemilihan Pembakal serentak Tahun Anggaran 2021 perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Biaya Pemilihan Pembakal Serentak Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Biaya Pemilihan Pembakal Serentak Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tengah, Desa Mandingin, Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai, Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat, Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, dan Keluarahan Bukat di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. memberikan kejelasan dan kepastian hukum, maka terhadap Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tengah, Desa Mandingin, Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai, Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat, Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, dan Kelurahan Bukat di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu ditetapkan dan ditegaskan batas wilayahnya; bahwa pelaksanaan penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan otentik berupa peta batas; c. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa/Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tengah, Desa Mandingin. Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai, Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat, Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, dan Kelurahan Bukat di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 100/24/126/TAHUN 2021
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tepngah, Desa Mandingin, Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat. Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, Dan Kelurahan Bukat Di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Penetapan Batas Desa Dan Kelurahan;
4. Penegasan Batas Desa Dan Kelurahan;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 21 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Tahun 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2022, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3. Mekanisme Penyusunan RKPD;
4. Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah Secara Sistem Online
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak, dan memberikan kemudahan pelayanan masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembayaran, serta dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah, maka perlu dilakukan transaksi pembayaran dan pemungutan pajak daerah melalui sistem online; bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak daerah yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan Pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha wajib pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah Secara Sistem Online.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Daerah Secara Sistem Online, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Sistem Pelaporan Pajak Online;
4. Tata Cara Pelaporan, Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Online;
5. Penempatan Alat/Sistem Perekam Data Transaksi Usaha;
6. Hak Dan Kewajiban;
7. Larangan Dan Sanksi Administratif;
8. Pengawasan;
9. Sistem Terintegrasi Pajak Dan Sistem Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan;
3. Tukar Menukar;
4. Pembinaan Dan Pengawasan;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2021.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Terencana dan Tidak Terencana atas Beban Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan dan Bantuan Sosial yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perlu diterbitkan pedoman tata cara pemberian bantuan sosial yang terencana dan tidak terencana; bahwa berdasarkan lampiran nomor 2 huruf F angka 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa "Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Terencana dan Tidak Terencana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Terencana Dan Tidak Terencana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Sasaran Penerima Bantuan;
4. Pemberian Dan Besaran Bantuan;
5. Pencairan Bantuan Sosial Terencana;
6. Pencairan Bantuan Sosial Tidak Terencana;
7. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;
8. Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan;
9. Sanksi;
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Angka Romawi I Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan
APBD, Huruf C Kebijakan Penyusunan APBD ayat (2) Dana Transfer Khusus disebutkan bahwa ”apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan Dana Transfer Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021” dan ”Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 pada huruf E.21 menyatakan bahwa ”dalam hal Pemerintah Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya dalam hal Peraturan Daerah tentang APBD TA 2021 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK Nonfisik yang merupakan bagian SILPA, dianggarkan kembali pada Jenis DAK nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021 dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 dan ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021”. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran Bab VI Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran Anggaran angka 1 Ketentuan Umum c disebutkan bahwa ”pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD meliputi ; pergeseran antar Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, antar Sub Kegiatan, antar Kelompok dan antar Jenis” dan point h disebutkan bahwa ”pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak, atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah”, dan point j disebutkan ”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA-SKPD” bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 906/923/keuda tanggal 5 Februari 2021 hal : ”Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK NonFisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020”; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 906/3017/keuda tanggal 28 April 2021 hal :”Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Bidang Kesehatan dan DAK Non Fisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 dan Nomor : 906/3155/keuada tanggal 4 Mei 2021, hal :”Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021”; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.97/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, akuntabel dan transparan terhadap pengelolaan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibuat Pedoman Pemberian Hibah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran huruf e angka 9) menyebutkan bahwa Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Hibah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Hibah Bagian Kesatu Umum;
4. Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
42 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat