Peraturan Bupati Tentang Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Daerah Secara Sistem Online, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Sistem Pelaporan Pajak Online; 4. Tata Cara Pelaporan, Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Online; 5. Penempatan Alat/Sistem Perekam Data Transaksi Usaha; 6. Hak Dan Kewajiban; 7. Larangan Dan Sanksi Administratif; 8. Pengawasan; 9. Sistem Terintegrasi Pajak Dan Sistem Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat