Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepengurusan Perusahaan Air Minum
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan pokok air bersih dan air minum bagi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka dipandang perlu untuk lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum melalui peningkatan profesionalisme kepengurusannya,dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Daerah
Air Minum, maka dipandang perlu untuk merevisi Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun
2000 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Nomor 7
Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun
2000 tentang Kepengurusan Perusahaan daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Organ PDAM
3.Pegawai
7.Dana Pensiun
8.Asosiasi
9.Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dan dengan adanya perubahan mekanisme pemungutan retribusi parkir yang menggunakan system parkir elektronik dan berubahnya areal parkir di Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai sebagaimana Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Petunujk Pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan umu dan Tempat Khusus Parkir perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 49 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang petunjuk teknis pelaksanaan pelayanan parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkit di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan areal parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, tata cara penyelenggaraan parkir, pengelolaan tempat parkir,tugas dan tanggung jawab dan pemutusan perjanjian kerja petugas juru parkir, pemungut retribusi, petugas server dan jaga malam dan petugas pengawas/keamanan di areal parkir, wilayah pemungutan, petugas dan seragam dan kelengkapan petugas parkir, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan dan keringanan retribusi parkir, tata cara penyelesaian ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan, ketentuan larangan, sanksi, pengawasan dan pengendalian parkir, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan Umum dan
Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2015 Nomor : 20 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan dan menggali potensi sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan usaha penambahan penyertaan modal ,untuk tahun 2010 ini, kembali Pemerintah Daerah
menyertakan kembali modalnya pada Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9
Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4.Penyertaan Modal
5.Penentuan Bagi Hasil Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan
kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, Pengalokasian Alokasi Dana Desa di setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tata cara pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Bahwa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu dilakukan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di desa;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Tata Nilai Pengadaan;
Ruang Lingkup Pengadaan;
Para Pihak;
Perencanaan Pengadaan;
Persiapan Pengadaan;
Pelaksanaan Pengadaan;
Pembayaran Prestasi Kerja;
Keadaan Kahar;
Pemutusan Surat Perjanjian;
Sanksi;
Penyelesaian Perselisihan;
Pelaporan dan Serah Terima;
Pembinaan,Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik;
Ketentuan Lain-lain;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang undang Noor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ;Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015
Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
dalam rangka menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan,Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan sosial masyarakat, hukum dan pemerintahan saat ini ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Izin Mendirikan Bangunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup
3.Kelembagaan
4.Prosedur Izin Mendirikan Bangunan
5.Pelaksanaan Pembangunan
6.Pengawasan Dan Pengendalian
7.Sosialisasi
8.Sanksi
9.Ketentuan Penyidik
10.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor
6 tentang Desa, bupati menetapkan Pengalokasian
Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang undang Noor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah lebih professional pengisiannya perlu berpedoman pada standar kompetensi jabatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Kualifikasi Jabatan;
Kompetensi;
Penggunaan dan Pemanfaatan Standar Kompetensi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah
4.Pemandu Haji Daerah
5.Petugas Kesehatan Haji Daerah
6.Fasilitas Jamaah Haji Dari Pemerintah Daerah
7.Transportasi, Akomodasi Dan Konsumsi
8.Pembinaan Jemaah Haji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat