Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Organ PDAM 3.Pegawai 7.Dana Pensiun 8.Asosiasi 9.Pembinaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat