Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah 4.Penyertaan Modal 5.Penentuan Bagi Hasil Usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat