PENJABARAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TA 2019 - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/ NO 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan pergeseran anggaran anatar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai dasar pelaksanaan yang selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Untuk melaksanakan penyesuaian petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik dalam rangka percepatan penyerapan dan pelaporan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, dan penyesuaian tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib administrasi, efektif, efisiensi, ekonomis, transparan, bertanggungjawab dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu melakukan pergeseran anggaran pada beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik OPD Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 dan penyesuaian dan nomenklatur kedudukan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah serta penyesuaian objek lokasi kegiatan pada Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kab. Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 49 Tahun 2018 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 129 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; PERMENTAN Nomor : 52/Permentan/RC.240/12/2018; Peraturan BKKBN Nomor 21 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019; PERDA Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 sebaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 50 Tahun 2001
PERUSAHAAN AIR MINUM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 50, LD.2001/NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Air Minum dan Non Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan kepada masyarakat serta dalam usaha untuk dapat memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah, maka perlu meninjau kembali Tarif Air Minum dan Non Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Air Minum dan Non Air pada Perusahaan Daerah Air Minum
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tanjabbar No. 39 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabbar No. 40 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabbar No. 41 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabbar No. 42 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Tarif Air Minum dan Non Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum, meliputi; Klasifikasi Pelanggan; Besarnya Tarif; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Tarif Non Air
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2012
PENGELUARAN DAERAH - MENDAHULUI PENETAPAN - APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, tentang penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah didandai dari dan atas beban APBD;
RAPBD TA 2012 saat ini masih dalam proses pembahasan evalluasi oleh Gubernur Provinsi Jambi sehingga penetapannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (4) dan ayat (5) Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2012.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 14 Tahun 2008; PERDA No. 15 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2008
bahwa untuk melaksanakan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu diatur lebih lanjut mekanisme penyusunan Peratuan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2006; PERDA No. 16 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Peraturan Desa; Meliputi Tata Cara Penyusunan dan Penetapan; Materi dan Keragka Peraturan Desa; Pengundangan dan Penyebarluasan; Pembinaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2020
hAK - PENYANDANG DISABILITAS - KESEJAHTERAAN - LANJUT USIA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DAN PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas dan kaum lanjut usia merupakan bagian dari warga Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki Potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, masyarakat dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah;bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, penyandang disabilitas dan kaum lanjut usia masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan hak-haknya oleh karena keterbatasannya, sehingga diperlukan upaya-upaya dari Pemerintah Daerah untuk pemenuhan Hak dan Peningkatan Kesejahteraan Penyandang disabilitas dan Lansia melalui sistem pelayanan yang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif; bahwa untuk memberikan arah, Landasan dan Kepastian Hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemenuhan Hak penyandang disabilitas dan Peningkatan Kesejahteraan
lanjut usia diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 13 Tahun 1998; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 43 Tahun 1998; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 60 Tahun 2008; Permensos Nomor 1 Tahun 2017.
Perda tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengarustumaan Disabilitas, Kesejahteraan Lansia, Lembaga dan Koordinasi, Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2012
PEDOMAN TEKNIS - PENGELOLAAN - JARINGAN AIR BERSIH - SUMUR BOR SEDERHANA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2012/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN JARINGAN AIR BERSIH (SUMUR BOR SEDERHANA)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan BAB III Pasal 3 ayat (1) Kepmen ESDM No. 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Pengelolaan Air Bawah Tanah, bahwa Pengelolaan cekungan air bawah tanah tang berada didalam satu wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Barat tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Jaringan Air Bersih (Sumur Bor Sederhana)
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; Kep. Menteri Enerdi dan SDM No. 1451 K/10/MEN/2000; PERDA No. 14 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Jaringan Air Bersih (Sumur Bor Sederhana), meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengadaan dan Penganggaran; Pembentukan dan Pemanfaatan; Nama, Objek dan Subjek Pemanfaatan Jaringan Air Bersih (Sumur Bor Sederhana); Prosedur Pengelolaan; Kewajiban dan Larangan Pengelola; Biaya Operasional; Pengawasan dan Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2012.
7 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN PENGHAPUSAN PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna dan berhasilguna, dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; bahwa untuk maksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 7 Tahun 1865; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 15 Tahun 1984; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 65 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, meliputi; Pembentukan, Syarat-Syarat, Mekanisme dan Nama Batas dan Wilayah Kelurahan; Pemecahan Kelurahan; Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; Perubahan Desa Menjadi Kelurahan; PEmbiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK
KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTE CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Meningkatkan kesadaran dan membantu masyarakat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan penerbitan Akta Kelahiran serta melaksanakan tertib administrasi dibidang kependudukan, pengaturan dan pengenaan retribusi penerbitan Kartu Identitas Penduduk Musiman perlu diberikan kemudahan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan penerbitan Akta Kelahiran serta melaksanakan tertib administrasi dibidang kependudukan, pengaturan dan pengenaan retribusi penerbitan Kartu Identitas Penduduk Musiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tidak sesuai lagi dan perlu diubah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2001; dan Perda No.14 Tahun 2002.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2015
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati menetapkan Rincian Dana Desa setiap Desa;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2015, meliputi; Maksud; serta Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2012
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT - DEWAN PENGURUS - KORPS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - REPUBLIK INDONESIA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat