PENJABARAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TA 2019 - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/ NO 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan pergeseran anggaran anatar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai dasar pelaksanaan yang selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Untuk melaksanakan penyesuaian petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik dalam rangka percepatan penyerapan dan pelaporan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, dan penyesuaian tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib administrasi, efektif, efisiensi, ekonomis, transparan, bertanggungjawab dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu melakukan pergeseran anggaran pada beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik OPD Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 dan penyesuaian dan nomenklatur kedudukan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah serta penyesuaian objek lokasi kegiatan pada Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kab. Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 49 Tahun 2018 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019
- UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 129 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; PERMENTAN Nomor : 52/Permentan/RC.240/12/2018; Peraturan BKKBN Nomor 21 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019; PERDA Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 sebaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2018
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
- 5 hlmn
|