Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan amanat otonomi luas dan nyata untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sesuai dengan kewenangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah perlu ditingkatkan kualitasnya seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika masyarkat yang menuntut pelayanan yang berkualitas;
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan dalam rangka memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik perlu mempertegas hak dan kewajiban masyarakat,hak dan kewajiban pemerintah daerah serta standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Meliputi Asas dan Ruang Lingkup Pelayanan Publik; Tata Kelola Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Komisi Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Pengaduan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013.
35 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2011
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2011;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010;
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2012
LEMBAGA PENYIARAN - PUBLIK - LOKAL - TELEVISI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan televisi sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pemerintah Kabupaten Mempunyai kewenangan untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi;
bahwa masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat membutuhkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan perekat sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 13 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012; Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 02/P/KPI/02/2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat; Meliputi Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran; Tempat Kedudukan dan Tujuan Lembaga Penyiaran Publik Lokal; Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; Susunan Organisasi; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Penyelenggaraan Siaran; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
24 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2020
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN APBD - TANJUNG JABUNG BARAT - 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan
menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran
2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara
Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III
Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan perubahan
postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 khususnya pada rencana
Penerimaan Alokasi Cadangan yang besumber dari Dana
Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
yang harus dialokasikan penggunaanya sebagaimana
yang telah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai
Peraturan Perundang-undangan, serta adanya kegiatan
yang bersifat mendesak, prioritas dan tidak dapat ditunda
pelaksanaanya dan merupakan kebijakan Pemerintah
Daerah yang bersifat strategis yang perlu dialokasikan
kembali dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah secara
proporsional berdasarkan ketentuan yang berlaku;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomot 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah yang menjelaskan pergeseran anggaran antar
rincian objek belanja dalam jenis belanja berkenaan
dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan yang
selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
UU 33 Tahun 2004; UU 12 Tahun 2011 jo. UU 15 Tahun 2019; UU 23 Tahun 2014 jo. UU 9 Tahun 2015; PP 12 Tahun 2019; PP 78 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 jo. Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri 33 Tahun 2019; Perda 16 Tahun 2016; Perbup 30 Tahun 2019 jo. Perbup 17 Tahun 2020
Perbup tersebut mengatur mengenai perubahan atas Perbup 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Perbup 30 Tahun 2019
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai Badan Layanan Umum Daerah; bahwa Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah telah menyusun Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permenkes Nomor 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanjabbar Nomor 7 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai perubahan tarif Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan telah diatur dalam Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan Retribusi Daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan Ekonomi Biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali Tarif Retribusi dengan memperhatikan Indeks harga dan perkembangan Ekonomi;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan dan perubahan Tarif Retribusi dilakukan dengan Perbup.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenkes No. 59 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka ketentuan mengenai Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2013
PENGENDALIAN - PENGELOLAAN - LIMBAH - BAHAN BERBAHAYA - BERACUN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya limbah bahan berbahaya dan beracun dapat menyebabkan gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan; Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu dikendalikan guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, terdapat sebagian kewenangan dalam Pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun yang diserahkan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 85 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengendalian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Wewenang Pemerintah Daerah; Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Agar alat pemadam kebakaran yang dimiliki oleh masyarakat tetap dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan jika terjadi kebakaran perlu dilakukan pemeriksaan dan melakukan pemeriksaan, pengujian dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran dikenakan retribusi sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; dan PP No.66 Tahun 2001.
Retribusi terdiri dari Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi serta Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Klasifikasi dan Besarnya Tarif Retribusi; Pelayanan dan Pengawasan; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kewajiban dan Larangan; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 39 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERBUP Kab. Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dprd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2017 No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (5),
Pasal 12 Ayat (3), Pasal 13 Ayat (7), Pasal 17 ayat (6), Pasal
18 Ayat (4), Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung
Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2017; . Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2017.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA DATARAN PINANG - DESA TANJUNG PASIR - DESA SUNGAI GEBAR BARAT - DESA SUNGAI DUNGUN - DESA KUALA INDAH - DESA SUAK LABU - KECAMATAN KUALA BETARA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA DATARAN PINANG, DESA TANJUNG PASIR, DESA SUNGAI GEBAR BARAT, DESA SUNGAI DUNGUN, DESA KUALA INDAH DAN DESA SUAK LABU KECAMATAN KUALA BETARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan tugas Pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Betara Kiri, Desa Sungai Gebar dan Desa Sungai Dualap perlu dilakukan pemekaran desa dimaksud dengan membentuk Desa Dataran Pinang, Desa Tanjung Pasir, Desa Sungai Gebar Barat, Desa Sungai Dungun, Desa Kuala Indah dan Desa Suak Labu Kecamatan Kuala Betara;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Kuala Betara sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Betara Kiri, Desa Sungai Gebar dan Desa Sungai Dualap perlu dilakukan pemekaran desa dimaksud dengan membentuk Desa Dataran Pinang, Desa Tanjung Pasir, Desa Sungai Gebar Barat, Desa Sungai Dungun, Desa Kuala Indah dan Desa Suak Labu Kecamatan Kuala Betara
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Dataran Pinang, Desa Tanjung Pasir, Desa Sungai Gebar Barat, Desa Sungai Dungun, Desa Kuala Indah dan Desa Suak Labu Kecamatan Kuala Betara; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat