PERUBAHAN - TARIF - RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK: |
- Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan telah diatur dalam Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan Retribusi Daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan Ekonomi Biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali Tarif Retribusi dengan memperhatikan Indeks harga dan perkembangan Ekonomi;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan dan perubahan Tarif Retribusi dilakukan dengan Perbup.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenkes No. 59 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
- Dengan berlakunya Perbup ini, maka ketentuan mengenai Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm.; Lampiran 2 hlm.
|