TARIF - RETRIBUSI - JASA UMUM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai Badan Layanan Umum Daerah; bahwa Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah telah menyusun Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permenkes Nomor 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanjabbar Nomor 7 Tahun 2011.
- Perda ini mengatur mengenai perubahan tarif Retribusi Jasa Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
- 39
|