Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mengelola sumber daya air secara
berkelanjutan dan untuk menjamin pemenuhan
ketersediaan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok
masyarakat, perlu dilakukan peningkatan layanan dan
perluasan usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Sembada; bahwa dalam rangka menunjang fungsi layanan sosial,
mencari keuntungan, dan perluasan usaha dalam
pemenuhan ketersediaan air bersih bagi masyarakat,
perlu dilakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Sembada; bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman perlu
menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa
Keuangan terkait status aset berupa jaringan yang
digunakan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Sembada; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12
Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke
Dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Sembada sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
dinamika peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2022;
Materi Pokok: Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12
Tahun 2022 yakni: ketentuan Pasal 1 yang mengatur tentang ketentuan umum; Pasal 3 yang mengatur tentang penyertaan modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12
Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada;
Jumlah Halaman: 5 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat perlu dilakukan penguatan dan
pengembangan sektor keuangan melalui optimalisasi
peran perusahaan perseroan daerah; bahwa untuk menguatkan peran Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman dalam
mendorong perekonomian daerah perlu dilakukan
peningkatan kinerja dan perluasan kegiatan usaha
perusahan perseroan daerah; bahwa perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur
perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Sleman menjadi perusahaan perseroan daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Sleman sebagai tindak lanjut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Sleman Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Bank Sleman (Perseroda) sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Logo Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Pengelolaan; Kegiatan Usaha, Tugas, Dan Fungsi; Jangka Waktu Pendirian; Modal; Anggaran Dasar; Organ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Perencanaan Dan Pelaporan; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; Kerja Sama; Pembinaan Dan Pengawasan; Periodisasi Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman Menjadi Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Perseroda);
Jumlah Halaman: 12 hlm. Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka turut serta mendukung proses
pertumbuhan ekonomi guna mencapai masyarakat adil
serta makmur, perlu pengembangan sistem ekonomi
yang salah satunya dilakukan sesuai dengan prinsip
syariah; bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi
pelaku usaha dan masyarakat terhadap layanan
perbankan syariah maka perlu melakukan optimalisasi
dan tata kelola perbankan pada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman; bahwa perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat
Sleman Syariah (Perseroda) menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Sleman sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21
Tahun 2019 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda) sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu disesuaikan dan diganti dengan peraturan daerah
yang baru;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Saham; Organ; Kepegawaian; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Perencanaan; Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah; Pembinaan Dan Pengawasan; Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan; Periodisasi Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda);
Jumlah Halaman: 24 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan
optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah melalui
penguatan struktur permodalan pada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat; bahwa untuk meningkatkan layanan dan
perluasan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
dalam mendorong perekonomian daerah, perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal; ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Modal yang telah disetor ke dalam modal PT BPR Sleman sampai Tahun 2024 sebesar Rp 207.716.276.000,00
(dua ratus tujuh miliar tujuh ratus enam belas juta dua ratus tujuh
puluh enam ribu rupiah); Penambahan Penyertaan Modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Jumlah Halaman: 5 hlm. Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah
memiliki peran penting untuk menentukan arah kebijakan
pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah
diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan
pembangunan daerah yang efektif, efisien, berdaya guna,
dan berhasil guna; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Bupati Sleman
Nomor 13.3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Rehabilitasi; Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 13.3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Jumlah Halaman: 10 hlm. Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang
aman, tertib, dan berkeadilan diperlukan jaminan
kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan dalam rangka melindungi kepentingan umum; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan perdagangan dan jasa, memberikan perlindungan kepada konsumen, menciptakan pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya maka diperlukan tertib alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaksanaan Metrologi Legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah Kabupaten;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Metrologi Legal; Peningkatan Mutu UML; Barang Dalam Keadaan Terbungkus; Hak dan Kewajiban Pemilik atau Pemakai UTTP; Larangan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 15 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2023;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 berupa laporan keuanga memuat: laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 6 hlm. Lampiran: 1291 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 81 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan
Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan
Batuan Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Opsen
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; ndang-Undang Nomor 120 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan; Penghitungan, Pembayaran Dan Pelaporan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Sinergi Pemungutan; Rekonsiliasi Pajak; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 6 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 80 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Insentif Fiskal Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berada di
dalam wilayah Daerah merupakan sumber daya dan
kekayaan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara untuk menunjang
pembangunan yang berkelanjutan guna mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan; bahwa pasca ditetapkannya ketentuan Opsen Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan Pemerintah Daerah perlu
menjaga iklim investasi dengan pemberian insentif fiskal
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan kepastian
hukum dan pedoman dalam pemberian insentif fiskal Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif
fiskal diatur dalam Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Kententuan Umum; Insentif Fiskal Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat