Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2024

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Syarat, Kewajiban, Dan Hak Pekerja Migran Indonesia; Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Tugas, Tanggung Jawab, Dan Hak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia/Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; Tugas Pemerintah Kalurahan; Bentuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Pekerja Migran Indonesia Perseorangan; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Kerja Sama; Pendanaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
26 November 2024
Tanggal Pengundangan
26 November 2024
Tanggal Berlaku
26 November 2024
Sumber
LD. 2024/NO.11
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan