disabilitas
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2021/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK: |
- Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan kewajiban pelindungan dan
pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Daerah
maka perlu upaya sinergis dan berkelanjutan dalam
pelaksanaannya;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan upaya sinergis dalam
pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang
disabilitas diperlukan peencanaan dan pelaksanaan yang
berkelanjutan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas perlu diubah untuk menyesuaikan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan masyarakat;
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 126), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka
yakni angka 10A, diantara angka 20 dan angka 21 disisipkan 3 (tiga) angka,
yakni angka 20A, 20B, 20C, diantara angka 22 dan angka 23 disisipkan 1
(satu) angka yakni 22A dan angka 26 diubah ;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Di antara Pasal 3 (tiga) dan Pasal 4 (empat) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 3A ;
4. Ketentuan Pasal 4 diubah;
5. Ketentuan Pasal 27 diubah;
6. Ketentuan Pasal 44 diubah;
7. Ketentuan Pasal 104 diubah;
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA dan diantara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 112 A;
9. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 112B dalam BAB X ;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
- Halaman: 12 hlm, Penjelasan: 8 hlm
|