Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2005.
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
5 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 114 Tahun 2016
Dalam rangka mengurangi sebagian beban masyarakat yang terkena dampak bencana, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan. Serta supaya pelaksanaan pemberian bantuan efektif dan efisien.
UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 24 Th 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 21 Th 2008; Perda Sleman Nomor 7 Th 2013..
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai beberapa hal yang berhubungan dengan bantuan bencana diantaranya adalah tentang Pengelolaan Bantuan, yang di dalamnya mengatur tentang Laporan Kejadian Bencana, Jenis Bantuan, Pengelolaan dan Mekanisme Pemeberian Bantuan, dan mengenai Pelaporannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Korban Bencana Alam
11 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 56 Tahun 2016
DINAS KESEHATAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2016/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kesehatan. Serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Pelayanan Medis (Seksi Kesehatan dan Rujukan, Seksi Kesehatan Khusus dan Penjaminan Kesehatan, Seksi Registrasi, Lisensi dan Mutu Pelayanan Kesehatan); Bidang Kesehatan Masyarakat (Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat, Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga); Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Seksi Survailans dan Imunisasi, Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa); Bidang Sumber Daya Kesehatan (Seksi Pengembangan Sumber Daya Kesehatan, Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan, Seksi Farmasi dan Kesehatan Makanan Minuman); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; dan Satuan Organisasi, Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
21 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 57 Tahun 2016
UPT LABORATORIUM KESEHATAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2016/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan laboratorium kesehatan perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Laboratorium Kesehatan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Laboratorium Kesehatan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Laboratorium Kesehatan. UPT Laboratorium Kesehatan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan dan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pembentukan Laboratorium Kesehatan
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2016
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PANGAN, DAN PERIKANAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2016/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang penyuluhan pertanian, pangan, dan perikanan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja pada Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan. Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman. Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan terdiri dari Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah I (Kecamatan Moyudan dan Minggri), Wilayah II (Kecamatan Godean dan Gamping), Wilayah III (Kecamatan Mlati dan Tempel), Wilayah IV (Kecamatan Sleman dan Ngaglik), Wilayah V (Kecamatan Pakem dan Turi), Wilayan VI (Kecamatan Ngemplak dan Cangkringan), Wilayah VII (Kecamatan Berbah dan Depok), dan Wilayah VIII (Kecama6an Prambanan dan Kalasan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 60 Tahun 2009 tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
9 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 55 Tahun 2016
UPT PELAYANAN PENDIDIKAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2016/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagian urusan pendidikan di wilayah kecamatan perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Pendidikan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Pendidikan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Pendidikan. UPT Pelayanan Pendidikan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendidikan
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 38 Tahun 2016
JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA – PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 28 TAHUN 2016 - PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2016/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2016 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
Untuk efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama maka Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2016 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama perlu disesuaikan.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2016 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan tinggi Pratama (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 28), Ketentuan Pasal 16, Pasal 18 huruf d, Pasal 19 huruf d, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
4 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 90 Tahun 2016
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2016/NO.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Pendaftaran, Informasi, dan Pengaduan, Bidang Penanaman Modal, Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang, Bidang Perizinan Usaha, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, pelaksanaan kesekretariatan dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.7 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
20 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 61 Tahun 2016
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Bina Marga (Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan, Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan); Bidang Cipta Karya (Seksi Perencanaan Teknis Cipta Karya, Seksi Bangunan Gedung, Seksi Prasarana dan Sarana Dasar Permukiman); Bidang Sumber Daya Air (Seksi Perencanaan Teknis dan Pembinaan Sumber Daya Air, Seksi Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air, Seksi Rehibilitasi dan Pengendalian Sumber Daya Air); Bidang Perumahan (Seksi Perumahan Formal, Seksi Perumahan Swadaya); Bidang Pendataan, Pembinaan dan Pengawasan Bangunan (Seksi Pendataan dan Kelayakan Bangunan, Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi, Seksi Pengawasan Bangunan); Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.1 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
22 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat