Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Pendidikan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Pendidikan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Pendidikan. UPT Pelayanan Pendidikan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat