Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Laboratorium Kesehatan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Laboratorium Kesehatan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Laboratorium Kesehatan. UPT Laboratorium Kesehatan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan dan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat