Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Pelayanan Medis (Seksi Kesehatan dan Rujukan, Seksi Kesehatan Khusus dan Penjaminan Kesehatan, Seksi Registrasi, Lisensi dan Mutu Pelayanan Kesehatan); Bidang Kesehatan Masyarakat (Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat, Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga); Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Seksi Survailans dan Imunisasi, Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa); Bidang Sumber Daya Kesehatan (Seksi Pengembangan Sumber Daya Kesehatan, Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan, Seksi Farmasi dan Kesehatan Makanan Minuman); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; dan Satuan Organisasi, Kepegawaian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat