pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan bahwa terhadap LKP Kab. Sleman Tahun 2020 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Sleman Tahun 2020 Nomor: 01A/LHP/XVIII.YOG/03/2021 tanggal 10 Maret 2021; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemkab Sleman menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU No 17 Tahun 2003, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda ;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No1 Tahun2004;UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP no 56 Tahun 2005 ; PP No 8 Tahun 2006 ; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Sleman No 7 Tahun 2008; Perda Kab Sleman No 23 Tahun 2019; Perda Kab. Sleman No 5 Tahun 2020
- Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2020 berupa Laporan Keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan SAL; Laporan Perubahan Ekuitas; CALK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
- Halaman: 10 hlm, Lampiran: 5 hlm
|