Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2020

Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Badan Publik; Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan/Atau Pengguna Informasi Publik; Klasifikasi Informasi Publik; Pengklasifikasian Dan Jangka Waktu Pengecualian Terhadap Informasi Yang Dikecualikan; Mekanisme Memperoleh Informasi; Pengelolaan Keberatan; Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; KID Kabupaten; Pembinaan; Laporan Dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD. 2020/NO. 19
Subjek
INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan