Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat, Pemerintah Daerah perlu menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sleman;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undnag Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c. bahwa terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2021 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2021 Nomor: 01A/LHP/XVIII.YOG/03/2022 tanggal 7 Maret 2021.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
7. Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2020;
8. Perda Kabupaten Sleman Nomor Tahun 2021;
9. Perda Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
Halaman: 9 hlm, Lampiran : 1010 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2008
PERDA Kab. Sleman No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012.
Materi Pokok: Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terlindungi dan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas berdasarkan prinsip penghormatan atas martabat yang melekat, otoritas individual termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan kemandirian orang-orang, non diskriminasi, partisipasi dan keterlibatan penuh yang efektif dalam masyarakat, penghormatan atas perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan rasa kemanusiaan, kesetaraan kesempatan, aksesibilitas,
kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta penghormatan atas kapasitas yang berkembang dari penyandang disabilitas anak dan penghormatan atas hak penyandang disabilitas anak untuk melindungi identitas mereka.
Pelaksanaan pemberian hak bagi disabilitas di Daerah meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. ketenagakerjaan dan lapangan kerja;
c. kesehatan;
d. sosial;
e. politik;
f. hukum;
g. aksesibilitas;
h. penanggulangan resiko bencana;
i. tempat tinggal;
j. pendataan;
k. seni, budaya, pariwisata, dan olahraga; dan
l. bebas dari kekerasan terhadap penyandang disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Jumlah Halaman: 37 HLM; Penjelasan : 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah harus didukung oleh
pemerintah daerah, badan usaha swasta, dan
lembaga masyarakat dalam rangka menghadirkan
akses pelayanan publik, partisipasi, pengawasan dan
manfaat yang setara dan adil bagi seluruh warga
tanpa ada diskriminasi;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah
satu upaya terpadu penyetaraan peran masyarakat
dalam strategi pembangunan dengan
mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan
dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan,
penguatan partisipasi, pemantauan, dan evaluasi
atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; Partisipasi; Peran Serta Pemerintah Kalurahan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Jumlah halaman: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Sleman dengan memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan hidup berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta dampak perubahan iklim, sehingga mengancam terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan;
- Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara sehingga merupaka kewajiban bagi negara untuk memenuhinya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini terdapat penguatan tentang prinsip-prinsip pelindungan dan pengelolaan lingkungan yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
70 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Sleman No.3 Tahun 2007 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat