Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu, perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bulungan
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Perda Bulungan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Bulungan Nomor 9 Tahun 2011
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat;
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenai pajak;
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang;
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Negara Riset Dan Teknologi dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah serta mempercepat
perwujudan masyarakat Bulungan yang maju, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera, maka perlu penguatan daya
dukung, kapasitas pemerintahan dan daya saing daerah melalui pendekatan pembangunan yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) maka perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bulungan
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 18 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Perda Bulungan Nomor 3 Tahun 2011;Perda Bulungan Nomor 6 Tahun 2016
Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Sistem Inovasi Daerah (SIDa) adalah keseluruhan proses dalam suatu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah;
SIDa Kabupaten Bulungan adalah keseluruhan proses dalam suatu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah dalam rangka mempercepat perwujudan misi pemerintah daerah menuju visi Kabupaten Bulungan Sebagai Pusat Pangan Yang Berbasis Industri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bulungan No. 11 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu diatur suatu Peraturan Kepala Daerah
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 35 Tahun 2019; PP Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Perda BulunganNomor 6 Tahun 2018; Perbup Bulungan Nomor 42 Tahun 2018
Gaji terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama empat bulan berturut-turut;
Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni
Penghasilan tersebut meliputi Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS
Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum hari raya
Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2015 peninjauan kembali tarif retribusi diatur dengan Peraturan Bupati
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 61 Tahun 2009; PP Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Bulungan Nomor 11 Tahun 2011
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu Pasal 6, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 45 dan Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan Aset Daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Perda Bulungan Nomor 7 Tahun 2016; Perbup Bulungan Nomor 35 Tahun 2016
Piagam Audit (Internal Audit Charter) adalah dokumen formal yang menegaskan komitmen Bupati terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan dan memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Untuk mendukung dan meningkatkan pelayanan serta menjamin akuntabilitas keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, perlu mengembangkan dan menerapkan sistem Akuntansi yang mengatur secara khusus Akuntansi Akun Pendapatan LO dan Akuntansi Akun Beban diluar Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan yang berlaku;
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 99 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyatakan bahwa dalam hal Standar Akuntansi Pemerintah tidak mengatur Akuntansi Akun PendapatanLO dan Akuntansi Akun Beban, BLUD mengembangkan dan menerapkan Kebijakan Akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Perbup Bulungan Nomor 10 Tahun 2014; Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan
Rumah Sakit Daerah adalah RSD dr. H.Soemarno Sosroatmodjo yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk semua jenis penyakit dari pelayanan dasar sampai dengan sub spesialistik sesuai dengan kemampuannya.
Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan.
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah prinsipprinsip yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara jelas dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan;
Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Surat Sekretariat Daerah Nomor 903/17.533/201/2018 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019;
Surat Gubernur Jawa Tengan Nomor 900/0005595 tentang Pengalokasian Sharing Bantuan Keuangan Penyelenggaraan Transmigrasi di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara;
Surat Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor 475/207 tentang Sharing Anggaran Pembangunan RTJK dan SAB dengan Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara Program Transmigrasi Tahun 2019;
Surat Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Nomor 470/161/2019 tentang Bantuan Keuangan Untuk Kegiatan Ketransmigrasian;
Surat Kepala Dinas Tenaga kerja Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor 595/0079 tentang Pelaksanaan Transmigrasi melalui Sharing Anggaran Tahun 2019;
Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor : 910/027 tentang Kesiapan Anggaran Sharing;
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.131/2019 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Khusus pada Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019;
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 Romawi IV angka 26, maka program dan kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT yang bersifat earmark, DBHSDA tambahan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus, DBHDR, DAK dan/atau DAK tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimiweaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan Khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan Perubahan APBD
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Perda Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Perda Bulungan Nomor 6 Tahun 2018; Perbup Bulungan Nomor 42 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah yaitu pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2019 / No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan,ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ditetapkan oleh Bupati Bulungan
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun2016; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 35 Tahun 2016
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh Pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efesien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset daerah dan ketaatan terhadap Peraturan PerundangUndangan, yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Bulungan
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewuwujudkan Tata Pemerintahan yang baik
Petunjuk Pelaksanaan Penyelengaraan SPIP adalah petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Bupati Bulungan tentang Penyelenggaraan SPIP yang memuat kebijakan, Strategi, Metodologi Penerapan, dan penintegrasian seluruh aktivitas manajemen Pemerintah Daerah, untuk memastikan bahwa unsur SPIP telah terpenuhi dan terbangun dalam program/kegiatan Pemerintahan daerah/Perangkat Daerah dalam rangka menjamin pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2019
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah ADD yang berasal dari APBD Kabupaten yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
ADD Proporsional (ADDP), adalah besarnya bagian ADD yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan nilai bobot Desa.
ADD Minimal (ADDM) adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2017 Nomor 2)
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2019
UU Nomor27 Tahun1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2019
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraa pemerintahan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarannya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah Desa secara nasional.
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
Rincian Dana Desa setiap Desa, dialokasikan secara merata dan berkeadilanberdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi; dan
c. Alokasi Formula
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2018 Nomor 1)
51 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat