Gaji terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama empat bulan berturut-turut; Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni Penghasilan tersebut meliputi Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum hari raya Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat